Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Menggugat Mensomasi PT.Sawit Inti Raya, segera menanggulangi dan menghentikan limbah

INHU | Tran7riau.com

Berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Morong Kecamatan Sungai Lala,
Dusun Tua Pelang dan Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang kepada Pengurus Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Marlius S.Pdi Menggugat Tentang Pencemaran lingkungan masyarakat 3 (tiga) desa tersebut.

Marlius mengatakan PT. Sawit Inti Raya (PT.SIR) patut diduga membuang limbah kesungai batang
morong dan sekitarnya yang mengalir ke 3 (tiga) desa tersebut (bukti photo dan video terlampir), sehingga menyebabkan pencemaran
Tercemarnya kwalitas baku udara yang menyebabkan bau busuk yang sangat tajam.

Kedua Tercemarnya kwalitas baku air yang menyebabkan air hitam pekat, tidak bisa digunakan oleh masyarakat.

Ketiga Tercemarnya ekosistem sungai, ikan dan sejenisnya mati dan tercemar dan
berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat.

Dan keempat Luapan pencemaran limbah menyebabkan rumput beserta tanaman
pertanian masyarakat mati dan tercemar, sehingga berdampak pada hewan
ternak masyarakat.

Marlius menambahkan Limbah tersebut diduga dibuang ke sungai batang morong dan sekitarnya pada
saat malam hari, pagi hari dan meluber disaat hari hujan.

Bahwa perbuatan PT. Sawit Inti Raya (PT.SIR) patut diduga bertentangan
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu
udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) nyak Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah). juncto pasal 119 selain pidana sebagaimana dimaksud dalam
hal undang-undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan tahun dan denda pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa;

Pertama Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana

Kedua Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
Berdasarkan hal tersebut diatas, Pengurus Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu
Menggugat MENSOMASI PT. Sawit Inti Raya segera menanggulangi dan
menghentikan limbah yang tercemar tersebut dan mengganti rugi kerugian masyarakat sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan, dalam waktu 2 x 24 jam
sejak diterimanya surat somasi ini Marlius S.Pd.I Direktur Executive tutupnya

Tran7riau.com ( Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *