Dukung Green Policing Kapolda Riau, Tokoh Masyarakat Inhil Desak Penindakan Tegas PT Riau Sawitindo Ahadi

INDRAGIRI HILIR | Tran7riau.com

Praktik dugaan kejahatan lingkungan dan mafia tanah kembali mencoreng sektor perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Sekitar 300 hektar Hutan Bakau (mangrove) di Desa Cahaya Baru dan Desa Batang Sari, Kecamatan Mandah, dilaporkan hancur lebat akibat alih fungsi lahan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Riau Sawitindo Abadi (RSA).

​Aktivitas perambahan liar yang disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2014 ini tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga mematikan sumber mata pencaharian masyarakat tempatan yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil hutan mangrove.

​Diduga Libatkan Oknum Desa dan Koperasi Mitra
​Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari tokoh masyarakat Inhil, alih fungsi kawasan mangrove skala besar ini diduga kuat melibatkan permainan oknum pejabat lokal. Lahan yang seharusnya dilindungi tersebut disinyalir telah diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum Kepala Desa Batang Sari bersama pengurus koperasi yang menjadi mitra kerja PT RSA.

​”Hutan bakau yang dulu jadi tumpuan mata pencaharian warga tempatan kini sudah tidak ada lagi, luluh lantak dibabat perusahaan. Lahan tersebut diduga kuat diperjualbelikan oleh oknum demi keuntungan pribadi dan korporasi,” ujar seorang tokoh masyarakat Inhil yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

​Warga Ngaku Sering Diintimidasi Saat Suarakan Protes ​Tak sekadar kehilangan wilayah tangkapan dan ruang hidup, masyarakat setempat juga mengaku kerap dihinggapi rasa takut. Setiap kali warga berupaya menyuarakan protes atas pengrusakan lingkungan tersebut, mereka kerap mendapat gelombang intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

​Sikap diamnya pihak-pihak terkait selama bertahun-tahun membuat korporasi tersebut terkesan seolah “kebal hukum” di mata masyarakat bawah.

​Uji Nyata Program Green Policing Polda Riau
​Menanggapi situasi yang kian kritis, masyarakat Kabupaten Inhil mendesak jajaran Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera turun tangan secara serius membongkar dugaan praktik mafia tanah dan pengrusakan lingkungan ini. Warga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

​Di sisi lain, warga menyambut baik dan mendukung penuh program “Green Policing” yang digagas oleh Kapolda Riau. Namun, masyarakat berharap komitmen pelestarian lingkungan tersebut diwujudkan dalam bentuk tindakan hukum konkret di lapangan.

​”Kami sangat mendukung program Green Policing Bapak Kapolda. Namun, kami juga menuntut pembuktian nyata di lapangan: tindak tegas PT RSA dan oknum yang terlibat! Jangan biarkan mafia tanah merusak ruang hidup warga dan kelestarian alam Inhil,” tegas tokoh masyarakat tersebut menutup keterangannya.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus alih fungsi kawasan mangrove di Kecamatan Mandah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *