Tegas! Polsek Payung Sekaki Amankan Pelaku Karhutla di Labuh Baru Timur, Satu Tersangka Berusia 74 Tahun

PEKANBARU | Tran7riau.com

Komitmen Polsek Payung Sekaki dalam memberantas pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya bukan sekadar isapan jempol. Dalam satu hari, tim jajaran Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan dua pelaku pembakaran lahan di lokasi berbeda.

​Salah satu penangkapan signifikan dilakukan terhadap tersangka berinisial TP (74), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu sore (24/1/2026).

​Kronologi Kejadian Peristiwa bermula pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 17.30 WIB. Pihak kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai adanya titik api yang membakar lahan di kawasan Jalan Arjuna.

Merespons cepat laporan tersebut, Kapolsek Payung Sekaki, AKP Rafidin L. Gaol, S.H., M.M., langsung berkoordinasi dengan pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) dan BPBD untuk melokalisir api agar tidak merembet ke pemukiman warga.

​Proses Penangkapan Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk melacak dalang di balik kebakaran tersebut. Atas instruksi Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Iptu Irfan Siswanto, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

​”Kami tidak menoleransi tindakan pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Setelah melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan, tim berhasil mengamankan tersangka TP di lokasi kejadian pada pukul 20.00 WIB,” ujar AKP Rafidin L. Gaol.

​Barang Bukti dan Tindak Lanjut ​Tersangka TP yang sudah berusia senja tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna proses penyidikan lebih lanjut.

​Keberhasilan ini menambah daftar capaian Polsek Payung Sekaki yang dalam sehari berhasil mengamankan dua pelaku Karhutla sekaligus. Pihak kepolisian kembali menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak buruk asap yang merugikan kesehatan dan lingkungan

A – B

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *