Korban Dugaan Pelecehan Pertanyakan Kepastian Hukum, Perkara Masih Dalam Tahap Penyelidikan Polres Pekalongan

Tran7riau PEKALONGAN — Korban dugaan pelecehan mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada Polres Pekalongan.

Hingga kini, korban disebut masih menantikan kepastian mengenai tindak lanjut hukum atas perkara tersebut.

 

Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Pekalongan tertanggal 16 Februari 2026, laporan pengaduan atas nama Edi Kuswoyo bin Rasean telah diterima dan ditangani oleh penyelidik Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan.

Dalam surat tersebut disebutkan, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) KUHP, dengan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 1 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.

Surat SP2HP juga mencantumkan sejumlah dasar penanganan, antara lain laporan pengaduan tertanggal 3 Februari 2026, laporan informasi, surat perintah penyelidikan, serta surat perintah tugas tertanggal Februari 2026.

 

Polres Pekalongan dalam surat tersebut menyampaikan bahwa perkara yang dilaporkan telah diterima dan ditangani oleh penyelidik Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan.

Namun, bagi pihak korban, proses tersebut dinilai belum memberikan kepastian mengenai bagaimana kelanjutan perkara dan apakah hasil penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Dalam SP2HP tersebut juga disebutkan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya. Apabila terdapat keluhan, pihak pelapor diarahkan untuk menyampaikannya kepada penyelidik selaku Penyidik Pembantu Kanit Unit IV Satreskrim Polres Pekalongan, AIPTU Anton Purnomo, S.H., M.H.

 

Pihak korban berharap aparat kepolisian memberikan informasi perkembangan perkara secara jelas dan transparan, termasuk mengenai tahapan penanganan laporan serta langkah hukum selanjutnya.

 

“Kami hanya ingin ada kepastian mengenai perkembangan laporan ini. Kalau memang masih dalam proses penyelidikan, kami berharap dijelaskan sudah sejauh mana prosesnya dan apa langkah berikutnya,” demikian pokok harapan pihak korban.

 

Perlu ditegaskan, perkara tersebut masih merupakan dugaan dan berdasarkan dokumen yang ditampilkan, penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan. Status hukum pihak-pihak yang dilaporkan maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan surat SP2HP tersebut.

 

Pihak Polres Pekalongan diharapkan dapat memberikan penjelasan terbaru mengenai perkembangan perkara kepada pelapor maupun publik sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *