Rumor Fee 10%-13% dalam Lelang Barang dan Jasa Dibahas Dalam Audensi antara LSM Formasi dan Komisi III DPRD Pekalongan

KAJEN | Tran7riau.com

Lembaga swadaya masyarakat ( LSM) Forum masyarakat sipil (Formasi) Kabupaten Pekalongan menghadiri rapat audensi dengar pendapat dengan Komisi III DPRD dan jajaran perangkat daerah terkait.Kegiatan tersebut mengenai klarifikasi prosedur lelang barang dan jasa di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pekalongan yang ada dugaan permainan.

Acara dihadiri Komisi III,Hj.Endang Suwarningsih(Ketua),H.Saiful Bahri(Seketaris), Haryanto(Anggota),H.Ahsin Purwoko(Anggota),H.Achmad Kozin,ST(anggota), Ahmad Muzaki(Anggota), Plt UKPBJ ,Pokja,Kabag Pembangunan,Kabag hukum, Kesbangpol dan LSM Formasi , di ruang rapat Komisi III, Kamis(6/7/23).

Ketua LSM Formasi ,Mustadjirin mengungkapkan,
Bagaimana prosedur lelang barang dan jasa karena sampai sekarang masyarakat itu buta, jadi kadang-kadang kurang sosialisasi atau bagaimana saya tidak tahu. Banyak masyarakat yang tidak tahu adanya lelang barang dan jasa.
Untuk itu kami minta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini ULP atau LPSE untuk menjelaskan prosedur prosedur lelangnya, Bagaimana cara menentukan pemenang lelang.

“Memang Berbagai permasalahan yang timbul yang beredar di masyarakat, adanya timbul intervensi di lapangan, itu memang efek dari lelang yang terjadi itu sendiri. Mudah-mudahan di kemudian hari tidak akan terjadi lagi.
Harapan saya bagian dari masyarakat supaya di Kabupaten Pekalongan kondusif aman dan damai,” ujar Mustadjirin

Mustadjrin juga menyampaikan,
Timbulnya permasalahan-permasalahan pasca lelang, isu rumor di belakang ada timbul fee 10% -13% itu munculnya dari mana?
Apakah ketika ada fee sampai 13% berapa persen itu apakah tidak mempengaruhi mutu pekerjaan, saya lihat seharusnya pada saat ini itu banyak pekerjaan yang sudah dimulai tapi Kenapa banyak yang belum dimulai?
Bahkan Saya mengamati salah satunya pekerjaan di jalan raya Pakumbulan, sebagai gambarannya pembangunan Jalan rabat beton yang di pakumbulan itu Baru Lantai kerja belum keras atau belum kering itu sudah ditumpangi dengan rabat beton, Apa itu nanti mutunya baik atau tidak.
Seharusnya lantai kerja itu didiamkan minimal 1 minggu untuk mengetahui kondisi itu sudah matang atau belum, tapi ini yang terjadi yang menjadi berita viral di media sosial itu semacam itu.

Harapannya fungsi pengawasan Dewan dan masyarakat supaya ditingkatkan lagi.
Karena dari saya sendiri forum masyarakat sipil(Formasi )terus terang kalau ikut mengawasi itu tidak ada dananya Pak beda dengan dewan itu sudah ada dananya, Digaji oleh pemerintah kalau LSM itu sukarela.
Walaupun terus terang kami dari formasi itu tidak ada dana hibah dari pemerintah, tapi kita tetap konsen untuk ikut serta mengawal pembangunan di Kabupaten Pekalongan.

“Harapan saya supaya ULP, LPSE bekerja secara profesional transparan istilahnya tidak ada unsur titipan atau mendapatkan rekomendasi untuk memenangkan salah satu CV maupun PT dan mutu pekerjaan supaya ditingkatkan dan diawasi, karena kalau banyak kotoran kanan kiri depan belakang mutu pekerjaan akan jelek. Seperti kemarin beberapa waktu yang lalu saya memberikan apresiasi terhadap Komisi C yang melakukan pengawasan di daerah atas itu memang ada teman-teman pekerjaan yang tidak sesuai dengan harapan,”harapnya Mustadjirin .

Zaenuri ,ST,MT selaku Plt unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) menjelaskan ,
Seperti yang disampaikan tadi ada beberapa yang disampaikan pada dasar dari pertanyaan tersebut garis bawahi pada pengadaan barang dan jasa, pada prosesnya pada prinsip-prinsipnya terus informasi yang bisa diterima masyarakat nanti akan kami sampaikan satu persatu.

“jabatan saya sebelumnya di dinas TPU taru, kemarin tanggal 1 Juli tahun 2023 mendapatkan Surat Perintah untuk menjabat pakai PLT kabag pengadaan barang dan jasa, sehingga hari ini saya selaku PLT pengadaan barang dan jasa dan saya bersama pak Muta’ali, pak Sutikno dan pak hakim membawahi dari sub bidang masing-masing yang ada di LPSE dan yang ada di pokja.

Akan saya jawab dulu yang pertama, Terkait dengan undangan menyebutkan ULP, Jadi per tahun 2018 itu sudah UKPBJ ( unit kerja pengadaan barang dan jasa) di UKPBJ itu ada Pokja, juga ada LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) mungkin bisa dipahami bersama kalau yang dulu itu secara manual sekarang bisa secara elektronik.

Yang pertama yang kami sampaikan terkait informasi pengadaan barang dan jasa itu secara periodik, per tahun di awal tahun itu sudah muncul di SIRUP sistem informasi rencana pengadaan di situ sudah muncul semua seluruh kegiatan yang ada di Kabupaten Pekalongan.
Dari SIRUP itu secara serta merta bisa diakses oleh seluruh warga negara Indonesia, terutama di warga Pekalongan. Jadi itu merupakan bentuk transparansi disampaikan oleh SIRUP, terus mekanisme pengadaan ditayangkan secara spesifik tayangkan di pokjanya sehingga adanya LPSE sistemnya wilayah jaringannya, sehingga bisa diakses seluruh peserta dan penyedia yang diminati.
Secara detailnya bisa dikasih ulang karena Terus terang saya menjabat baru 6 hari sejak tanggal 1 Juli. Garis besarnya seperti itu nanti
LPSE dan Pokja untuk menjawab proses serta sistem proses pengadaan barang dan jasa.

Sutikno selaku Pokja juga menyampaikan,
Sedikit saya menambahi yang disampaikan Pak Kabag bahwa, proses pemilihan pengadaan barang dan jasa diawali dari Rencana umum pengadaan(RUP) yang dibuat oleh masing-masing pejabat pembuat komitmen dan sahkan oleh pengguna anggaran (PA) kuasa pengguna anggaran (KPA).

Kemudian selanjutnya pejabat pembuat komitmen (Ppkom) dalam hal ini mengajukan proses pemilihan kepada kepala bagian pengadaan barang dan jasa dengan melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan antaranya adalah spek-spek teknis kemudian draft kontrak, kalau itu kontruksi berarti gambar dilanjutkan dengan harga hps, diupload di sistem LPSE akun PPkom. Setelah itu dari kepala bagian bpj menugaskan Pokja untuk melaksanakan proses pemilihan, melalui sistem kemudian kepala bpj Mengundang ppkom untuk melaksanakan review Dokumen untuk melihat ulang, di situ disampaikan beberapa hal terkait dengan kelengkapan dokumen. Apabila belum lengkap harus dilengkapi kalau sudah lengkap selesai Berarti dari Pokja menyusun pemilihan berdasarkan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021, tentang standar metode pemilihan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia.

Di samping itu ada contoh-contoh dokumen pemilihan dokumen, pekerjaan konstruksi, pekerjaan barang, jasa lainnya dan konsultasi.
Akan saya kaji ulang Pokja menyusun dokumen, kemudian dokumen Komplit lengkap kemudian di sistem di LPSE lewat akunnya Pokja melakukan pengumuman pemilihan di LPSE Kabupaten Pekalongan.

Artinya di laman LPSE Kabupaten Pekalongan itu tanpa login masyarakat bisa melihat paket-pakat apa yang dikerjakan saat ini. Bisa dilihat di laman LPSE Kabupaten Pekalongan.
Selanjutnya dari Pengumuman itu sudah ada ketentuan terkait dengan jadwal. Jadwal pengumuman kemudian penjelasan kepada penyedia, kapan dia masyarakat ambil dokumen setelah itu waktu selesai kita lakukan evaluasi kemudian sampai kontrak penetapan pemenang kemudian melaporkan kepada bagian bpj kemudian diserahkan kepada PPkom yang terkait.

Dijadwal kita mengikuti di Perpres nomor 21 dan turunannya dan perka 12 tahun 2021.
Tahapan-tahapan yang dilalui bagi penyedia yang berminat bisa mendownload atau mengambil dokumen pemilihan atau persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta tender bisa di download bagi mereka yang berminat.

Kalau ada yang kurang jelas mengenai online ada yang namanya penjelasan, sudah ada jadwal penjelasan secara online bisa menanyakan hal yang kurang jelas jadwal penjelasan.

Setelah selesai penyedia lewat sistem, kemudian mengupload dokumen penawaran. setelah itu dari sistem pun Pokja pemilihan, mengekskripsi dokumen penawaran dari penyedia setelah itu evaluasi administrasi teknis kualifikasi dan harga.
Ada beberapa metode ada sistem gugur,
Setelah itu ditetapkan diumumkan. bagi peserta tender yang tidak ditetapkan oleh Pokja dapat melaksanakan sanggahan selama 5 hari kalender.

Kalau ada sanggahan kita pelajari sangkanya seperti apa nanti kita berikan jawaban di jawaban Sangga. Seandainya tidak ada sanggahan Pokja membawa kepada kepala bagian pbj untuk teruskan kepada ppkom ditetapkan atau ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa.

Ppkom ada kesempatan untuk melaksanakan review hasil dari Pokja manakala PPkom menganggap hasil Pokja itu tidak tepat arti PPKom melaporkan kepada PA KPA, bahwa dari pokjo ada yang kurang tepat. Kalau dari PPkom sudah cukup sesuai selanjutnya adalah eksekusi ya itu tanda tangan berkontrak.

Sementara Ketua Komisi III DPRD,Hj.Endang Suwarningsih mengungkapkan,
Hasil rapat tadi, tadi kami menerima audiensi dari forum formasi, menanyakan tentang prosedural ULP Sendiri dan tadi sudah dijawab semuanya sesuai prosedur baik-baik, dan harapan kami dengan forum itu kita saling mengawasi kegiatan yang ada di Kabupaten Pekalongan.

“karena tugas kami bukan hanya itu, tidak semua proyek itu kami datangi tidak, nanti malah kita datang malah dikirain ngapain. Kita malah selalu ingin semua kegiatan di Kabupaten khususnya di Pekalongan ini ya sesuai standar, karena masyarakat ini menikmatinya biar lama, karena mengusulkannya itu juga lama.
Saya selalu ngomong Tolonglah kegiatan ini dilakukan supaya masyarakat itu puas, jangan sampai baru diaspal sudah rontok semua itu harapan dari kami.
Saya juga minta kepada masyarakat alasan juga tolong sampaikan saja lewat telepon itu kok di sana seperti ini,”ujarnya

Endang juga menambahkan,
Terkait pekerjaan di jalan raya Pakumbulan itu tanyanya ke dinas, ULP kan tidak masuk untuk Spek, kalau di ULP itu hanya pelelangan saja, setelah pelelangan nanti kan tentunya dinas terkait sama rekanan berkolaborasi dan kami yang menjadi pengawasnya, kami juga belum melihat dan belum bisa menjawab

“Terkait Penghadangan(intervensi ) preman terhadap salah satu kontraktor kami belum bisa menjawab, Karena kami belum tahu aslinya, seharusnya tidak ada itu kalau ULP tidak ada seperti itu, kalau itu memang ada berarti itu namanya arogan di luar, jadi tidak ada sangkut paut di dalam.

Tadi sudah disampaikan juga di ULP itu lelang dengan prosedur yang komplit apa yang menjadi administrasinya itu komplit menang ya sudah, tidak ada masalah.
Kalau di luar ada hal-hal yang seperti itu kewenangannya lain lagi aph ya tentunya.

ULP Bagaimana cara pelelangan, bahwa ULP harus prosedural, kami juga tidak ingin ada hal-hal seperti yang disampaikan si audiensi tadi.
Selama bukti itu tidak ada kami kan juga tidak bisa apa-apa, Kalau di luar cuma begini-begini ya tidak bisa. Tadi kan sudah saya sampaikan juga kalau memang buktinya ada itu lebih akurat. (Simbah)

Tran7riau.com A.Rustandi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *