INDRAGIRI HULU | Tran7riau.com
*Kawal Kesejahteraan Buruh, Empat Federasi Serikat Pekerja Inhu Pantau Pembahasan Ranperbup Tarif Bongkar Muat*
PEMATANG REBA, INDRAGIRI HULU – Komitmen kuat dalam memperjuangkan hak-hak pekerja ditunjukkan oleh empat Federasi Serikat Pekerja di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Aliansi yang terdiri dari Federasi SPTN-KSPSI AGN, Federasi SP NIBA-KSPSI AGN, Federasi SPTI-KSPSI, dan Federasi SPN hadir secara langsung untuk mengawal rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait penyesuaian tarif upah bongkar muat barang, Senin (27/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu ini juga mengagendakan evaluasi serta tuntutan moratorium terhadap pencatatan Serikat Pekerja (SP) lokal.
Kehadiran para pengurus federasi bertujuan memastikan draf regulasi yang disusun mencerminkan keadilan bagi buruh bongkar muat di seluruh wilayah Inhu.
*Tindak Lanjut Aspirasi Pekerja*
Penyusunan Ranperbup ini merupakan respons konkret Pemerintah Kabupaten Inhu atas hasil audiensi antara Bupati Indragiri Hulu dengan empat federasi tersebut pada Jumat, 24 April 2026 lalu.
Perwakilan dari Federasi SP NIBA (KSPSI AGN), Marsudi, menegaskan pentingnya pengawalan ini agar poin-poin kesepakatan dalam audiensi terakomodasi secara komprehensif dalam draf hukum. Menurutnya, ada tiga urgensi utama di balik tuntutan kenaikan tarif ini:
1. Kesesuaian Ekonomi:
Tarif upah bongkar muat tidak pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2017, sehingga sudah tidak relevan dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2026.
2. Kesenjangan Kesejahteraan:
Terdapat disparitas yang lebar antara pendapatan buruh bongkar muat dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang terus naik setiap tahunnya.
3. Kepastian Hukum:
Diperlukan payung hukum setingkat Peraturan Bupati untuk memberikan jaminan tarif bagi pengguna jasa sekaligus perlindungan pendapatan bagi buruh.
Dalam pertemuan tersebut, keempat federasi menyepakati usulan kenaikan tarif sektor umum sebesar 15% dari tarif tahun 2017. Sementara untuk komoditas strategis daerah seperti Sawit (TBS) dan Karet, buruh mengusulkan upah sebesar Rp25/kg untuk bongkar dan Rp30/kg untuk muat.
*Polemik Moratorium dan Evaluasi SP Lokal*
Suasana rapat sempat memanas saat memasuki pembahasan evaluasi dan moratorium pencatatan Serikat Pekerja lokal. Terjadi perbedaan penafsiran yang tajam antara pihak federasi dengan Disnaker Inhu.
Kabid PHI Disnaker Inhu, Zulfendra, menyatakan bahwa pihaknya hanya akan melakukan penataan terhadap Serikat Pekerja yang sudah tidak aktif atau bubar. Ia mengaku keberatan dengan istilah moratorium.
“Kami tidak paham istilah moratorium itu. Untuk menghentikan pencatatan secara langsung, kami tidak berani karena berisiko pada dampak hukum,” ujar Zulfendra.
Pernyataan tersebut langsung disanggah oleh Marsudi. Ia menegaskan bahwa tuntutan moratorium dan evaluasi memiliki dasar yang kuat karena keberadaan beberapa SP lokal—yang diduga tidak memiliki anggota pekerja riil—telah memicu konflik horizontal di lapangan.
“Konflik ini nyata. Ada oknum yang mengatasnamakan SP lokal melakukan tindakan melampaui kewenangan undang-undang dengan mencoba membubarkan unit kerja serikat resmi yang telah berafiliasi nasional dan memiliki kontrak kerja sah dengan perusahaan. Kasus ini bahkan sudah masuk ke ranah hukum di kepolisian,” papar Marsudi.
Marsudi juga mengingatkan kembali instruksi Bupati Inhu saat audiensi sebelumnya.
“Sesuai Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2000, syarat materiil Serikat Pekerja adalah mereka yang benar-benar pekerja. Bupati sudah memerintahkan secara tegas untuk melakukan verifikasi faktual, evaluasi, hingga moratorium. Jika Disnaker enggan melaksanakannya, maka mereka mengesampingkan keputusan pimpinan,” tegasnya.
*Harapan dan Rekomendasi*
Melalui pengawalan ketat ini, serikat pekerja berharap Ranperbup penyesuaian tarif upah bongkar muat dapat segera disahkan demi menjaga kondusivitas hubungan industrial di Indragiri Hulu.
Selain itu, sebagai bentuk kekecewaan atas dinamika rapat, gabungan empat Federasi Serikat Pekerja secara resmi meminta Bupati Indragiri Hulu untuk mengevaluasi kinerja Kabid PHI Disnaker Inhu yang dinilai tidak sejalan dengan komitmen pimpinan daerah dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.
A – B






