PEKALONGAN | Tran7riau.com
Ratusan Pil Haram Asal Pulau Bali Di Gerebek Sat Resnarkoba Polres Pekalongan KotaTran7riau.com Konferensi Pers yang di gelar oleh Polres Pekalongan Kota di Serambi Mapolres Pekalongan Kota yang berada di Jalan Diponegoro No.9 Pekalongan Jawa Tengah,terkait tindak pidana Narkotika, Jumat (07-07-2023).
Dalam keterangannya Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Budi Prayitno,S.H yang di dampingi oleh Sihumas Iptu Purno Utomo,S.H. menjelaskan, “Pada hari Sabtu, Tanggal 27 Mei 2023 kurang lebih Pukul 12.00 Wib, Penyelidik Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan obat-obatan dan barang haram tersebut berasal dari Pulau Bali”,ucapnya.
“Selanjutnya Tim Penyelidik Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota memantau seseorang yang dicurigai tersebut, dihari yang sama sekira pukul 14.00 Wib Tim Penyelidik Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota membagi tugas dan langsung mengamankan orang yang dicurigai tersebut, dan ditemukan barang bukti Pil Alprazolam sebanyak 292 butir”, pungkasnya.
“Setelah itu tersangka MAN bin MS, (27 TH), laki-laki, yang beralamatkan di Kecamatan Tirto Kabupaten.Pekalongan serta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut”, ujarnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang dapat kita amankan berupa
292 Butir psikotropika jenis alprazolam
1 buah tas warna hitam
1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Hitam.
Tersangka kita jerat dengan Pasal 60 dan atau Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
“Kami menghimbau pada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekalongan agar menjauhi narkoba,mari kita lawan narkoba bersama, katakan tidak pada narkoba”, harapnya(Simbah)
Ar