PEKALONGAN |Tran7riau.com
Konferensi Pers yang di gelar oleh Polres Pekalongan Kota di Serambi Mapolres Pekalongan Kota yang berada di Jalan Diponegoro No.9 Pekalongan Jawa Tengah,terkait tindak pidana Narkotika, Jumat (07-07-2023).
Dalam keterangannya Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Budi Prayitno,S.H yang di dampingi oleh Sihumas Iptu Purno Utomo,S.H. menjelaskan, “Bahwa tersangka berinisial MKB bin M, (25 Th),adalah seorang residivis yang kita tangkap di sebuah rumah dengan beralamatkan di Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan”, ucapnya.
“Berawal pada hari Sabtu, Tanggal 27 Mei 2023 kurang lebih pukul 09.00 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu warga Kelurahan.Bandengan Kecamatan.Pekalongan Utara sering digunakan sebagai tempat untuk penyalahguna Narkoba”, terangnya.
“Tim Opsnal langsung menindaklanjuti informasi tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 1 Paket sekira Pukul 11.00 Wib, selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya.
Barang bukti yang dapat kita amankan adalah
1 Paket Sabu terbungkus plastik klip berat bruto 0,08 Gram.
1 buah korek api gas.
2 buah serok sedotan.
1 buah tutup bong/alat hisap.
1 buah Handphone merek Redmi warna Hitam.
Tersangka kita jerat dengan
Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Pasal 132 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman Pidana :
Pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 12 (Dua Belas) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah).
Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun.
“Kami menghimbau pada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekalongan agar menjauhi narkoba,mari kita lawan narkoba bersama, katakan tidak pada narkoba”, harapnya.
AR.