INHU | Tran7riau.com
Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YP (33) dan seorang wanita berinisial JI (32) di sebuah lokasi di Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, pada Sabtu malam (25/4/2026).
Kapolres Inhu melalui Kapolsek Peranap, IPTU Yopi Ferdian, S.H., M.H., M.Si, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Petugas berhasil menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor mencapai 6,81 gram.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkoba di Jl. Napal, Desa Gumanti,” ujar IPTU Yopi Ferdian dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Kronologi Penangkapan Pengungkapan bermula pada Sabtu siang sekira pukul 15.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Peranap menerima informasi dari informan mengenai aktivitas mencurigakan di TKP. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Peranap langsung memimpin tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Tepat pukul 23.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Polisi berhasil mengamankan YP, seorang petani asal Kabupaten Kuansing, dan JI, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Peranap.
Barang Bukti Disimpan dalam Bantal
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara cerdik. Sebanyak 9 bungkus plastik klip berisi sabu ditemukan di dalam sebuah bantal berwarna cokelat.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
2 bungkus plastik klip kosong.
1 buah dompet warna merah.
1 unit handphone merk Vivo warna hitam.
1 unit handphone merk Oppo warna biru.
“Berdasarkan pengakuan awal para pelaku, barang haram tersebut memang rencananya akan dijual kembali kepada masyarakat di wilayah tersebut,” tambah IPTU Yopi.
Hasil Tes Urine Positif Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, baik YP maupun JI dinyatakan positif (+) mengandung zat narkotika, yang menguatkan peran mereka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencananya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna pengembangan jaringan peredaran narkoba lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Inhu dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait tindak pidana di lingkungan masing-masing
A – B






