Sikat Jaringan Pengedar Narkoba, Polsek Peranap Amankan Tiga Pria di Desa Pauh Ranap

INHU | Tran7riau.com

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil membongkar jaringan pengedar sabu dan mengamankan tiga orang tersangka pada Jumat (24/4/2026).

​Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, S.H., M.H., M.Si, ini berhasil meringkus tersangka di lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 1,20 gram.

​Kronologi Penangkapan Kapolres Inhu melalui Kapolsek Peranap menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Dusun Sunda Baru, Desa Pauh Ranap.

​”Berdasarkan laporan tersebut, saya memerintahkan Unit Reskrim di bawah pimpinan IPDA Ardison Pakpahan untuk melakukan penyelidikan lapangan,” ujar IPTU Yopi Ferdian.

​Sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, Erwin Siahaan alias Gondrong (46). Dalam penggeledahan, polisi menemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro Hitam di saku celananya.

​Pengembangan Jaringan: Dari Pengecer hingga Bandar ​Tak berhenti di situ, petugas melakukan interogasi mendalam. Hasilnya, Gondrong mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial Nasib Irwanto (39).

​Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Nasib di kediamannya di Dusun Sei Ubo sekira pukul 18.30 WIB. Di sana, petugas menyita uang tunai Rp1.000.000 yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba.

​Dari keterangan Nasib, muncul nama baru sebagai pemasok utama, yakni Sulaiman alias Sule (39). Sule akhirnya diringkus di sebuah pondok kebun sawit miliknya pada pukul 20.00 WIB. Sule mengaku mendapatkan stok sabu dari seseorang berinisial B (DPO) melalui sistem transfer uang tanpa tatap muka.

​Barang Bukti dan Tersangka
​Dalam operasi maraton ini, Polsek Peranap mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

​5 Paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.

​Uang tunai total Rp1.200.000 (hasil penjualan).
​3 Unit Handphone (alat komunikasi transaksi).
​1 Unit sepeda motor Supra (alat transportasi operasional).

​Proses Hukum Ketiga tersangka, yakni Gondrong (Pengecer), Nasib (Bos/Penyedia), dan Sule (Pemasok), saat ini telah diamankan di Mapolsek Peranap sebelum nantinya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

​”Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor. Perang terhadap narkoba memerlukan sinergi antara polisi dan warga agar lingkungan kita bersih dari zat terlarang ini,” tutup Kapolsek.

A – B

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *