Polres Boyolali Ungkap Kasus Sate Di Ngemplak, Menantu Ditetapkan Tersangka

Tran7riau BOYOLALI – Satreskrim Polres Boyolali akhirnya membongkar kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menggegerkan warga Dukuh Jantir, RT 001 RW 001, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Korban berinisial A, perempuan 57 tahun, ditemukan tewas setelah menyantap sate ayam yang sengaja dicampur racun oleh menantunya sendiri.

 

Tersangkap Purwadi Wahyudi (PW) ditetapkan tersangka setelah sebelumnya sempat dimintai keterangan sebagai saksi.

 

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan resmi release penanganan perkara, Senin (8/6), memaparkan kronologi lengkap kejadian.

 

Peristiwa bermula pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB. Pelapor yang juga anak korban, Luriyanti Putri (LP) datang ke rumah korban untuk menitipkan anaknya. Namun sesampainya di rumah korban, kondisi pintunya masih terkunci dan lampunya menyala. Pelapor berupaya memanggil beberapa kali namun tidak ada respon.

 

Karena curiga, pelapor LP meminta bantuan saksi BF untuk mengecek melalui lubang ventilasi. Saat saksi BF melakukan pengecekan, terlihat kondisi korban tergeletak di atas lantai dekat kursi ruang tamu.

 

“Kemudian saksi BF meminta bantuan saksi M dan mencari obeng untuk mencongkel pintu rumah korban,” jelas Kapolres.

 

Setelah pintu berhasil dibuka, saksi LP, BF dan M masuk ke dalam rumah dan mendapati korban dalam keadaan terlentang di lantai dekat kursi ruang tamu dengan posisi kepalanya menghadap timur laut, kedua kaki lurus, tangan kanan lurus menekuk ke atas dan tangan kiri di depan dada.

 

Pada saat itu kondisi dari mulut korban mengeluarkan muntahan makanan yang mengenai baju bagian depan dan sebagian mengenai lantai. Saksi M kemudian melakukan pengecekan dan menyatakan korban sudah meninggal dunia.

 

Atas kejanggalan tersebut, LP merasa ada yang tidak wajar karena sebelumnya korban sempat memberitahukan menerima kiriman makanan sate ayam dari orang tidak dikenal. Laporan pun dibuat ke Polres Boyolali.

 

Meskipun sudah dimakamkan, namun kecurigaan keluarga terus muncul. Saksi A berinisiatif mencari petunjuk di sekitar rumah korban dan menemukan beberapa bekas tusuk sate yang berceceran di tumpukan sampah. Saksi AS, tetangga korban, juga menemukan ayam di sekitar kandang milik korban dalam kondisi mati.

 

Dari laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Boyolali bersama Dokkes Polda Jateng melakukan ekshumasi sekaligus otopsi terhadap korban pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026.

 

Hasil atau kesimpulan autopsi terhadap korban, terdapat pembengkakan dengan sel darah merah di luar pembuluh darah sesuai gambaran tanda keracunan pada otak, paru kanan, paru kiri, jantung, limpa dan hati. Hasil Puslabfor Polda Jateng memperkuat temuan tersebut.

 

“Dari sampel organ hasil ekshumasi dan barang bukti yang ditemukan di TKP, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan toksikologi forensik, dinyatakan positif mengandung senyawa kimia yang beracun,” tegasnya.

 

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Boyolali bersama Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Jateng dan Puslabfor Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

 

Dari serangkaian penyelidikan dengan memeriksa 13 orang saksi, polisi menetapkan tersangka PW (40) yang merupakan menantu korban.

 

Tersangka PW diketahui yang mengirim sate tersebut kepada korban pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 18.16 WIB melalui aplikasi Gosend dengan pemesan menggunakan nama akun ‘Luriyanti Putri’ dan diterima langsung oleh korban.

 

Titik pengambilan sate dilakukan di samping utara Warung Sate Ayam di DuKuh Garen, Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, yang lokasinya tidak jauh dari rumah adik ipar tersangka, saksi LP, di Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak.

 

“Tersangka PW menggunakan aplikasi Gosend untuk mengirim sate kepada korban dengan menggunakan nama akun ‘Luriyanti Putri’ dengan foto saksi LP yang merupakan adik ipar tersangka,”

 

Tersangka juga berpesan kepada driver Gosend agar menyampaikan bahwa sate tersebut dikirim oleh “Mbak’e” dan meminta untuk dikabari serta difotokan jika kiriman sudah diterima korban.

 

Saksi AM, driver ojek online, sempat curiga karena pengirim yang ditemui ternyata laki-laki, bukan perempuan sesuai nama akun. Saat ditanya, tersangka menjawab dirinya merupakan anak dari korban.

 

Fakta lain terungkap dari keterangan saksi MM, penjual sate. MM mengaku setiap sate yang dijual di warungnya menggunakan kantong plastik warna putih transparan, sedangkan sate yang diberikan oleh tersangka kepada saksi AM menggunakan kantong plastik warna hitam.

 

Ternyata tersangka PW membeli sate ayam dan lontong di Warung Sate Ayam Madura daerah Kartasura, bukan di Pandeyan.

 

Tersangka sengaja mengganti bungkus untuk membuat alibi agar jika terjadi permasalahan, yang akan dituduh adalah LP, adik ipar tersangka.

 

Fakta penyidikan juga menunjukkan sebelumnya tersangka tidak pernah mengirim makanan kepada korban.

 

“Tersangka memberi racun pada sate yang dikirim kepada korban dengan cara meneteskannya melalui rongga atas bungkus sate ayam yang dibelinya pada saat perjalanan dari Kartasura menuju Ds. Pandeyan yang merupakan titik COD dengan driver Gosend,” ungkap AKBP Indra.

 

Kapolres melanjutkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa sakit hati atas ucapan korban yang selalu tidak menganggap dirinya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

“Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim menambahkan, Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni satupotong kaos pendek warna hijau dengan keadaan sudah terpotong terdapat bekas muntahan, milik korban.

 

Satu potong BH warna coklat dengan keadaan sudah terpotong menjadi 2, milik korban. Satu potong celana panjang warna hitam, milik korban. Satu ekor bangkai ayam, berada di kandang milik korban. 12 biji tusuk sate. Satubendel screenshot transaksi aplikasi Gosend. Satu unit USB flash disk merk HongTai A35/8GB warna putih merah berisi rekaman suara. Satu unit handphone Samsung Galaxy A04e warna hitam, milik korban.

 

“Satu unit handphone Redmi Note 8 milik tersangka. Serta satu unit sepeda motor Scoopy nopol AD 3996 SO.

( Eko Ariyanto )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *