Penggeledahan dan Pemusnahan Barang Sitaan di Rutan Kelas IIB Rengat

Rengat|Tran7riau.com – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, kegiatan penggeledahan/razia dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Januari 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Bapak Wan Rezwanda, S.H., dengan melibatkan seluruh petugas, termasuk Kasubsi Pengelolaan dan Kasubsi Pelayanan Tahanan.

Penggeledahan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini difokuskan pada Blok D, khususnya Kamar 2 dan 5. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Bapak Maizar, Bc. IP., S.Sos., M.Si., serta pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama poin penting terkait pemberantasan peredaran narkoba dan modus penipuan di Lapas dan Rutan.

Hasil razia menunjukkan adanya sejumlah barang terlarang yang berhasil diamankan, yaitu: Handphone: 2 unit, Charger: 2 unit, Headset: 2 unit, Gillette: 2 buah, Gunting kuku: 1 buah, Korek api: 5 buah, Botol kaleng: 2 buah, Sendok stainless: 4 buah, Botol kaca: 4 buah

Kartu remi: 1 set, Barang-barang ini ditemukan dalam blok hunian warga binaan dan segera diamankan untuk dimusnahkan.

Setelah razia selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang-barang sitaan. Proses pemusnahan ini berlangsung di area yang telah ditentukan dan dipimpin langsung oleh Bapak Wan Rezwanda, S.H.. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur keamanan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Bapak Ridar Firdaus Ginting, A.Md., I.P., S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya konkret untuk menciptakan lingkungan rutan yang aman, bebas dari barang-barang terlarang, dan mendukung rehabilitasi warga binaan.

“Kami akan terus melakukan penggeledahan secara rutin sebagai bentuk kontrol dan evaluasi, sekaligus melaporkan hasilnya kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau,” tegas beliau.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan meningkatkan kesadaran warga binaan untuk mematuhi tata tertib yang berlaku di dalam rutan, sejalan dengan prinsip dasar Pemasyarakatan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *