Patroli Malam Polres Inhu Sasar Balap Liar, Empat Motor Diamankan

INHU|Tran7riau.com

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengintensifkan patroli malam untuk mengantisipasi aksi balap liar dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam patroli yang digelar Sabtu malam (31/10/2026), polisi mengamankan empat unit sepeda motor.

Patroli yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Patuh Lancang Kuning 2026. Kegiatan ini menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan balap liar dan gangguan keamanan, khususnya di wilayah Kecamatan Rengat.

Empat sepeda motor yang diamankan terdiri atas Honda Beat, Honda Vario, Yamaha NMAX, dan Honda Supra. Seluruh kendaraan tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Inhu untuk penanganan lebih lanjut.

Adapun lokasi patroli meliputi Jalan Bupati Tulus, Jalan Sultan, Jalan A. Yani, Jalan Narasinga, serta kawasan Bundaran Danau Raja, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Kegiatan ini melibatkan KBO Satlantas Polres Inhu, Kanit Gakkum, Kanit Turjagwali, serta sejumlah personel Satuan Lalu Lintas Polres Inhu.

Patroli menggunakan kendaraan dengan lampu rotator biru atau blue light patrol tersebut bertujuan mencegah aksi balap liar, mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama malam libur.

Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Luthfi Indra Praja, S.Tr.K., S.I.K., melalui kegiatan tersebut menegaskan pentingnya upaya preventif kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Inhu.

Kehadiran personel kepolisian di sejumlah titik rawan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mencegah aktivitas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Polres Inhu juga terus mengupayakan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), terutama pada malam akhir pekan ketika aktivitas masyarakat meningkat.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan balap liar maupun menggunakan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *