Jakarta|Tran7riau.com – Senin, 26 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Pemeriksaan ini berfokus pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Saksi yang diperiksa berinisial DM, berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan terhadap dugaan TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, khususnya terkait dengan tersangka korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas kasus korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara serta mengancam keberlanjutan usaha perkebunan di Indonesia. (B.Irianto)