TRAN7RIAU.PATI — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan calon pekerja di salah satu perusahaan di Desa Waturoyo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, menjadi sorotan masyarakat.
Pada 2 September 2026, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) disebut mendapat undangan dari salah satu tokoh masyarakat Desa Waturoyo yang biasa dipanggil Pak Peng untuk mengikuti aksi damai terkait dugaan adanya pungutan dalam proses penerimaan pekerja di perusahaan tersebut.
Informasi yang diterima AMPB menyebutkan, terdapat dugaan oknum yang meminta sejumlah uang kepada calon pekerja sebagai salah satu syarat agar dapat diterima bekerja. Nilai uang yang disebut diminta bahkan diklaim cukup besar jika dibandingkan dengan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Pati.
Jika dugaan tersebut benar, praktik semacam ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit dan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan.
AMPB menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius. Pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, didorong untuk melakukan pemeriksaan atau pengawasan secara langsung terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
“Kalau memang ditemukan adanya pungutan dalam proses penerimaan pekerja, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat yang sedang membutuhkan pekerjaan justru dibebani pungutan oleh oknum,” demikian sorotan yang disampaikan dalam agenda tersebut.
AMPB juga mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pati dilakukan. Menurut mereka, pengawasan ketenagakerjaan penting untuk memastikan hak-hak calon pekerja maupun karyawan tidak dirugikan.
Terlebih, Kabupaten Pati ke depan diharapkan menjadi salah satu daerah yang mampu menarik lebih banyak investor. Menurut AMPB, iklim investasi harus dibarengi dengan tata kelola perusahaan yang transparan serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Catatan: Dugaan pungli tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi kepada pihak PT Misaja, pihak yang dituduh melakukan pungutan, serta Dinas Tenaga Kerja. Apabila terdapat bukti pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Mbah Yanto)



