Gempur Peredaran Narkoba, Polsek Batang Gansal Gulung 5 Pengedar Sabu di 4 TKP Berbeda

INDRAGIRI HULU | Tran7riau.com

Jajaran Polsek Batang Gansal Polres Indragiri Hulu (Inhu) bergerak cepat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Hanya dalam kurun waktu dua hari, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, IPDA Khairul Umam, S.H., atas instruksi Kapolsek IPTU Jimmy Lano, S.Sos., berhasil menggulung 5 orang tersangka pengedar sabu-sabu dari 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Dari rangkaian penangkapan maraton yang berlangsung sejak Jumat (19/6/2026) hingga Sabtu (20/6/2026) ini, petugas mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 4,75 gram. Semuanya kini telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Inhu.

“Kami tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Batang Gansal. Rangkaian penangkapan ini merupakan respons cepat kami atas informasi dari masyarakat yang resah,” ujar Kapolsek Batang Gansal melalui Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam.

Kronologi Operasi Maraton Penangkapan 5 Tersangka

Berikut adalah rincian keberhasilan Polsek Batang Gansal dalam mengungkap jaringan pengedar sabu tersebut:

1. TKP 1: Dusun Korindo & Desa Kelesa (Jumat, 19 Juni 2026 – Pukul 21.30 WIB)
Tersangka: Arif Bayu Wijaya alias Bayu (32).
Barang Bukti: 6 bungkus plastik klip bening berisi sabu berat kotor 0,76 gram, kaca pirek, sendok sabu, handphone, dan sepeda motor Jupiter.

Kronologi: Berawal dari pengamanan seorang pria di Dusun Korindo Desa Ringin yang kedapatan baru selesai mengonsumsi sabu. Pria tersebut mengaku membeli barang haram itu dari tersangka Bayu. Tim langsung memburu Bayu ke rumahnya di Desa Kelesa, Kecamatan Seberida. Bayu sempat mencoba kabur ke belakang rumah namun berhasil diringkus. Petugas menemukan 6 paket sabu yang disembunyikan di dalam botol hitam-putih di saku jaketnya.

2. TKP 2: Dusun Sincalang, Desa Danau Rambai (Jumat, 19 Juni 2026 – Pukul 23.40 WIB)
Tersangka: Ahmad Saputra alias Putra (21) dan Zikir Rahmadan alias Madan (18).

Barang Bukti: 8 bungkus plastik klip bening berisi sabu berat kotor 1,44 gram, dua unit handphone, dan sepeda motor Revo.

Kronologi: Petugas mencegat kedua tersangka saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di sebuah gang perkebunan Dusun Sincalang. Saat digeledah dengan disaksikan ketua RT setempat, ditemukan satu plastik bening ukuran besar berisi paket sabu.

3. TKP 3: Desa Penyaguan (Sabtu, 20 Juni 2026 – Pukul 03.00 WIB)
Tersangka: R. Aldian Ismet alias Aldi (Suku Melayu/Swasta).

Barang Bukti: 1 bungkus plastik klip besar dan 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 1,24 gram, serta handphone Oppo.

Kronologi: Berdasarkan informasi masyarakat mengenai rumah yang sering dijadikan tempat transaksi di Desa Penyaguan, tim melakukan penggerebekan. Tersangka Aldi yang berada di dalam rumah tampak gugup saat diinterogasi dan akhirnya mengaku menyimpan 3 paket sabu di kantong celana sebelah kiri untuk diperjualbelikan kembali. Aldi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rakes.

4. TKP 4: Desa Kuala Sungai Akar – Hasil Pengembangan (Sabtu, 20 Juni 2026 – Pukul 06.00 WIB)

Tersangka: Angga Armaya alias Angga (Warga Desa Ringin).

Barang Bukti: 10 bungkus plastik klip diduga berisi sabu berat kotor 1,31 gram, tabung hitam merek Casablanca, dan tas hitam.
Kronologi: Petugas melakukan pengembangan dari penangkapan Ahmad Saputra dan Zikri sebelumnya. Diketahui bahwa sebagian sabu milik Ahmad Saputra disimpan oleh tersangka Angga di sebuah rumah di Desa Kuala Sungai Akar,

Kecamatan Keritang. Tim bergerak subuh dan menemukan tersangka Angga sedang tertidur di dalam kamar. Di dalam tas hitam miliknya, ditemukan tabung Casablanca berisi 10 paket sabu siap edar.

Hasil Tes Urine dan Tindak Lanjut
Setelah kelima tersangka berhasil diamankan di Mapolsek Batang Gansal, petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif, termasuk tes urine.

Hasilnya, kelima pengedar tersebut—Arif Bayu Wijaya, Ahmad Saputra, Zikir Rahmadan, R. Aldian Ismet, dan Angga Armaya—dinyatakan POSITIF mengandung Metamfetamin (Sabu).

Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti berupa total paket sabu, handphone genggam, alat hisap, dan kendaraan operasional telah resmi dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Indragiri Hulu guna proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya.

(Polsek Batang Gansal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *