Kuasa Hukum Wah
ran7riau SEMARANG — Pelaksanaan hak pendampingan hukum dalam proses penanganan perkara di Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah kini menjadi sorotan. Seorang Advokat yang mendampingi Sdr. Wahyuri mempersoalkan pernyataan salah satu penyidik yang disebut mengaku tidak mengetahui adanya kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan melalui Yanduan Propam Polri. Berdasarkan tangkapan layar status pengaduan, laporan tercatat dengan nomor tiket F142-DBE3-20261001 dan berstatus “Laporan diterima – Bagyanduan & Di Review Kasubag Trimlap”, dengan posisi laporan Kasubag Trimlap Bagyanduan. �
Propam POLRI
Dalam uraian pengaduan, pelapor menyatakan dirinya merupakan Advokat/Penasihat Hukum yang secara sah ditunjuk mendampingi Wahyuri. Surat Kuasa Khusus dan Surat Pemberitahuan Pendampingan Hukum disebut telah disampaikan kepada pihak penyidik/penyelidik sekitar Desember 2025.
Namun, pada 30 September 2026, terlapor AKP Ahmad Masdar Tohari, S.H., M.H., disebut menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui Wahyuri memiliki atau didampingi kuasa hukum.
Pernyataan tersebut dipersoalkan karena menurut pelapor, dokumen pendampingan hukum telah disampaikan jauh sebelumnya.
Hak Pendampingan Bukan Sekadar Formalitas
Persoalan ini menjadi serius karena KUHAP yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. �
Peraturan BPK
Pasal 142 UU 20/2025 mengatur hak tersangka, termasuk memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. �
hukumonline.com
Karena itu, jika benar surat kuasa dan pemberitahuan pendampingan telah diterima sebelumnya, muncul pertanyaan mendasar: ke mana administrasi pendampingan hukum tersebut dicatat dan siapa yang bertanggung jawab memastikan hak tersebut dihormati dalam proses pemeriksaan?
Pelapor menilai sikap tersebut berpotensi mengabaikan hak hukum kliennya serta menimbulkan kerugian dalam proses pendampingan.
Kini, bola berada di Propam Polri untuk menilai secara objektif apakah terdapat pelanggaran prosedur, administrasi, maupun etika dalam penanganan perkara tersebut.
Pertanyaannya sederhana: jika kuasa hukum sudah diberitahukan secara resmi, mengapa kemudian muncul pernyataan bahwa keberadaan kuasa hukum tersebut tidak diketahui?
Laporan masih berada dalam proses penanganan dan penilaian oleh pihak Propam, sehingga dugaan pelanggaran tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi para pihak. �



