INHU| Tran7riau.com
Sudah Hampir Selesai kegiatan pelaksanaan pembangunan Intalasi Pembuangan Air Limbah(IPAL) Tidak Terlihat Papan Informasi Di Puskesmas Pasir Penyu Kec.Pasir Penyu Kab.Inhu ..Riau.
Senin 15/07/2024, Proyek yang bersumber dari Menkes pusat yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024 tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Di Lapangan Mengatakan “”Semenjak Proyek Ini Di Laksanakan Sampai Sekarang Kita Warga Di Sini Tidak Perna Melihat Papan Informasi Dan Kami Warga Di Sini Menjadi Tanda Tanya Alokasi Dana Nya Dari Mana”” Tutur Warga Tempatan Yang Enggan Di Sebutkan Nama Nya.
Yang Sangat kita Sayangkan Proyek (IPAL) Ini Jelas Sekali Tidak Mengikuti Aturan Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Yang Seharus Nya Sebelum Kegiatan Di Kerjakan Papan Informasi Nya Seharus Nya Sudah Terpasang Agar Seluruh Elemen Masyarakat Mengetahui Proyek Dari Mana Dan Alokasi Dana Nya Dari Uang Mana Ini Seperti Sengaja Di Sembunyikan Kegiatan IPAL ini.
Ini menjadi pertanyaan penuh oleh awak media, siapa kontraktor dan siapa konsultan serta telah menutupi sumber informasi dan diduga melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik.
Awak media langsung Menemui Kepala Puskesmas Dan Beliau Mengatakan” Saya Tidak Mengetahui Proyek Ini Pak Cuma Ketika Kontraktor Datang Sebelum Pekerjaan Ini Di Mulai Saya Cuma Di Suruh Menyediakan Lokasi Dan Saya Sudah Sampaikan Ke Pihak Kontraktor Jangan Nantik Pekerjaan Ini Jadi Masalah”” Tutur Pak Nofa (kep.puskesmas)
Jadi Sekarang Saya Tidak Mengerti Pak Tentang Pembangunan IPAL ini Seandai Nya BPK Ingin Keterangan Lebih Jauh Terkait Kegiatan Ini Langsung Aja Menjumpai Dinas Kesehatan Kabupaten pak Di Pematang Rebah
Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.
Diminta kepada aparat penegak hukum (APH) terkait untuk menindak tegas terhadap kontraktor yang mendapat proyek tersebut sementara setiap kegiatan yang bersumber dana dari pemerintah harus di pasang papan plang sebelum pekerjaan di mulai.
(Budi Irianto)