Caleg Terpilih tidak akan dilantik jika tidak sampaikan LHKPN ke KPK

INHU | Tran7riau.com

Komisi pemilihan umum KPU Kabupaten Indragiri hulu Sosialisasi tahapan pilkada serentak tahun 2024.

Pilkada serentak tahun 2024 ini yang rencananya akan di gelar pada Rabu tanggal 27 Nopember 2024 secara nasional se Indonesia.

Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Indragiri hulu ada dua pilihan yakni Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Riau serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Inhu periode 2024-2029.

Dalam bingkai copy morning bersama insan pers, KPU Kabupaten Indragiri hulu hadir seluruh anggota komisionernya, guna menyampaikan tahapan Pilkada serentak tahun 2024, selain komisioner tampak hadir sekretaris KPU Beserta sejumlah staf di aula kantor KPU kabupaten Indragiri hulu di jalan lintas Pekan Heran kecamatan Rengat Barat Senin 15/7/2024.

Ketua KPU kabupaten Indragiri hulu Ronaldi Ardian SH menyampaikan tahapan pilkada dari mulai awal tahun yakni mulai “Januari 2024 lalu, kita sudah jalan, tahapan ini terjadwal hingga September 2024 hingga menjelang hari pemilihan” ujarnya saat Copi morning itu

Ketua KPU kabupaten Indragiri hulu Ronaldi Ardian SH didampingi komisioner Fitra Rovi SE, Mulya Santoni SPI, Mulianto SE, Azhari Ridwan SH dan sekertaris KPU Sudarsono SE
Beserta sejumlah staf, dalam copy morning bersama insan pers tersebut mengatakan bahwa Rekan wartawan adalah mitra kerja KPU dalam mensosialisasikan kerja KPU. Untuk itu diharapkan sinergitas antara KPU dan Rekan Rakan wartawan terus terjalin dengan baik.

Sosialisasi tahapan pilkada serentak tahun 2024 perlu disampaikan kepada masyarakat melalui media media sosial,Meskipun
Penetapan hasil pemilu tahun 2024 belum ditetapkan sebab KPU Pusat masih menunggu hasil PSU secara nasional dari berbagai daerah ” penetapan hasil Pemilihan ” nantinya KPU Pusat yang menentukan penetapan hasil pemilu” paparnya.

Saat ini KPU kabupaten Indragiri hulu telah sampai pada tahapan coklit dari 847 TPS yang tersebar di 14 kecamatan atau di 178 Desa dan 16 kelurahan dan hingga sore ini sudah mencapai 98 persen.

Ada hal penting yang perlu kami sampaikan pada pengurus Partai politik bahwa sebelum calon terpilih pada pemilu kemaren harus menyampaikan LHKPN ke pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab jika ketentuan ini tidak dipenuhi oleh caleg terpilih maka sanksinya, KPU Tidak akan mencantumkan nama dalam penetapan calon Terpilih dalam penyampaian laporan, artinya dia tidak akan dilantik dan bisa kemungkinan di gugurkan, jelasnya (kus).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *