Bikin Bising Malam Minggu, 13 Motor Knalpot Brong Dijaring Satlantas Polres Pekalongan

TRAN7RIAU.Polres Pekalongan – Polda Jateng – Upaya menciptakan kenyamanan malam akhir pekan bagi warga Kabupaten Pekalongan terus ditingkatkan jajaran kepolisian. Pada Sabtu (17/10/2026) malam, Satlantas bersama Pleton Siaga Polres Pekalongan menggelar razia penindakan terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot brong.

 

Operasi penertiban yang berlangsung tepat di depan Mako Polres Pekalongan tersebut menyasar para pengendara sepeda motor yang melintas di jalur utama kawasan Jalan Rinjani, Kajen.

 

Sebelum penindakan dimulai, kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dihadiri Kasat Reskrim AKP Fauzi Surya Chandra, Paur Subbagrenprogar Bag Ren Iptu Hartanto, Pamapta III SPKT Ipda Santoso, Kanit II Sat Intelkam Ipda Heris Diyanto, serta jajaran personel Pleton Siaga C Polres Pekalongan.

 

Dalam kurun waktu satu jam pelaksanaan razia, petugas bergerak cepat menyaring kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising yang meresahkan masyarakat. Hasilnya, sebanyak 13 unit sepeda motor berknalpot brong berhasil ditindak tegas dengan sanksi tilang.

 

Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Alfian Kharisma Putra, S.T., M.Sc., menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan guna merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan suara knalpot tidak standar, terutama pada saat malam minggu.

 

“Benar, pada Sabtu malam tanggal 17 Oktober 2026 pukul 20.00 wib, kami jajaran Polres Pekalongan melaksanakan razia penindakan knalpot brong di depan Mako Polres Pekalongan. Dari hasil penertiban singkat tersebut, sebanyak 13 unit kendaraan roda dua kami berikan sanksi tilang,” ujarnya.

 

AKP Alfian menjelaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga memicu gangguan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

 

“Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini sangat mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan. Selain menindak dengan surat tilang, para pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpotnya kembali ke standar pabrik. Kami imbau kepada para pengendara, khususnya anak-anak muda, untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan demi keselamatan serta kenyamanan bersama,” tegas Kasat Lantas. (Her)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *