RENGAT | Tran7riau.com
Upaya pemberantasan peredaran Narkoba terutama narkotika jenis sabu sabu terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), melalui Satres Narkoba Polres Inhu kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu sabu. Dua orang pengedar yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap.
Penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan transaksi Narkoba dengan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu pada Kamis 15 Oktober 2026 sekira pukul 02.30 Wib di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat Inhu.
“Dua orang yang berhasil ditangkap setelah diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu sabu masing masing berinisial ARA (29)
yang beralamat di Desa. Sungai Guntung Kecamatan Rengat, Inhu dan FA (26) yang beralamat di Jalan Rumah Tinggi Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat, Inhu dan dari tangan kedua orang tersangka ini berhasil diamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 303 gram,” ujar Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasie Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, Kamis (15/0/26).
Penangkapan terhadap kedua tersangka yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu sabu dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Inhu pada Rabu 14 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 Wib setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang berada di Jalan Lintas Timur Desa. Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat, Inhu.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu AIPDA Suwandi Nasution segera melaporkan ke Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, S.H., M.H yang langsung memimpin kegiatan penyelidikan, setelah di lakukan penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu mendapatkan informasi bahwa yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut adalah ARA dan FA,” ungkapnya.
Pada 15 Oktober 2026 sekira pukul 02.30 Wib berdasarkan informasi ARA dan FA
akan melintas di Jalan Lintas Timur Desa. Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat Inhu dengan menggunakan sepeda motor merek scopy warna ungu tanpa nopol bersama dengan temannya.
“Tim segera menyisir ke daerah tersebut, tidak lama kemudian tim melihat ciri ciri yang di informasikan dan langsung mengamankan kedua orang tersebut, saat dilakukan penggeledahan terhadap ARA ditemukan
di dalam jaket bomber warna hitam yang di gunakannya berupa satu buah kotak rokok marlboro warna merah hitam yg berisikan satu bungkus yang diduga narkotika jenis sabu,” tegasnya.
Penggeledahan juga dilakukan terhadao FA dan di temukan di dalam saku celana yg di gunakannya berupa satu pak pelastik pembungkus dan 10 buah pelastik pembungkus, setelah itu tim melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yg di gunakan dan di temukan di dalam jok sepeda motor berupa satu buah pelastik asoy yang di lakban warna merah merek fragile yang berisikan tiga bungkus narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan interogasi, ARA mengakui bahwa barang bukti nerkotika jenis sabu yang di temukan tersebut adalah miliknya, sementara itu FA saat di interogasi mengakui dan mengetahui bahwa bersama sama dengan ARA menjemput barang bukti narkotika jenis sabu sabu. Guna pengembangan lebih lanjut terhadap kedua orang terduga pelaku tersebut beserta barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres Inhu,” tandasnya.
Mengingat dampak dan bahaya yang ditimbulkan narkotika jenis sabu sabu terhadap generasi penerus bangsa, terhadap kedua orang terduga pelaku tersebut, Polres Inhu melakukan tindakan tegas dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai mana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Inhu tetap terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap para pelaku peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Inhu, mengingat bahaya dan dampak dari Narkoba terhadap generasi penerus bangsa. Untuk itu kami
mengimbau kepada warga masyarakat khususnya warga Inhu, agar dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau menggunakan Call Centre 110 apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan transaksi Narkoba atau tindak kejahatan lainya. Kami menjamin identitas pelapor akan tetap dirahasiakan untuk menjaga keamanan pelapor. Personil polisi akan selalu siap sedia dalam menerima setiap laporan, karena Polisi Bersama Masyarakat,” jelasnya.






