Pemkab Inhu Luncurkan Aplikasi PUTUS, Urus SKPP ASN Kini Cukup 1–2 Hari

INDRAGIRI HULU|Tran7riau.com

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, terus mempercepat transformasi digital dalam pelayanan pemerintahan. Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkab Inhu resmi meluncurkan Aplikasi PUTUS (Penghentian Urusan Tunjangan Upah dan Salary ASN), Kamis (15/10/2026), di Ruang Narasinga Lantai II, Kantor Bupati Inhu.

Inovasi ini menjadi langkah strategis untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan administrasi, khususnya pengurusan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun, pindah tugas, maupun diberhentikan.

Peluncuran aplikasi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syaiful Bahri, Asisten Administrasi Umum, Riswidiantoro, serta Kepala BPKAD Inhu, Ria Herlina, beserta jajaran.

Kegiatan ini juga diikuti para kepala bidang, kepala subbidang, bendahara gaji organisasi perangkat daerah (OPD), serta ASN yang memasuki masa purna bakti. Peserta mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Sekda Inhu Zulfahmi Adrian mengatakan, digitalisasi pelayanan merupakan kebutuhan penting dalam menghadapi tuntutan reformasi birokrasi. Pemerintah daerah harus terus berinovasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi.

Menurutnya, pengurusan SKPP memiliki peran penting, tidak hanya untuk memastikan ketepatan pemenuhan hak kepegawaian, tetapi juga sebagai bagian dari pengendalian belanja daerah dan upaya mencegah terjadinya kelebihan pembayaran atau overpayment.

Selama ini, pengurusan SKPP masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari pengiriman berkas fisik secara manual, panjangnya rantai birokrasi, hingga jarak tempuh antarwilayah yang membutuhkan waktu dan biaya tambahan. Padahal, ratusan berkas SKPP diproses setiap tahunnya.

Melalui Aplikasi PUTUS, waktu pelayanan yang sebelumnya memakan 2 hingga 7 hari kerja kini dipangkas menjadi maksimal 1 hingga 2 hari kerja.

Zulfahmi menjelaskan, aplikasi tersebut menghadirkan sistem pelayanan digital dari awal hingga akhir (end-to-end). Prosesnya mencakup pengajuan permohonan secara mandiri, verifikasi daring, pelacakan perkembangan dokumen secara real-time, hingga pencetakan dokumen secara mandiri dengan tanda tangan elektronik (TTE).

Ia menilai, kehadiran Aplikasi PUTUS merupakan terobosan strategis yang patut diapresiasi karena mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola administrasi keuangan daerah.

Sekda juga berpesan kepada seluruh kepala perangkat daerah, pengelola kepegawaian, dan bendahara gaji agar mendukung penuh penerapan aplikasi tersebut dengan memastikan kelengkapan, keakuratan, dan ketepatan waktu pengunggahan dokumen.

Selain itu, kesinambungan operasional aplikasi perlu dijaga melalui koordinasi yang erat antara BPKAD, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta seluruh perangkat daerah terkait.

Menurutnya, peluncuran aplikasi ini harus menjadi momentum untuk membangun budaya kerja digital yang lebih disiplin, transparan, cepat, dan berorientasi pada kepuasan penerima layanan.

Secara khusus, Sekda Inhu juga memberikan perhatian kepada para ASN yang memasuki masa purna bakti. Ia berharap inovasi ini dapat mempermudah proses administrasi yang berkaitan dengan penghentian pembayaran sehingga hak dan kewajiban kepegawaian dapat diselesaikan secara tertib dan tepat waktu.

Dengan diluncurkannya Aplikasi PUTUS, Pemkab Inhu berharap pelayanan administrasi penghentian pembayaran bagi ASN semakin mudah, cepat, dan akuntabel. Inovasi yang diinisiasi BPKAD Inhu ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat digitalisasi pelayanan dan mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *