INDRAGIRI HULU | Tran7riau.com
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu tak berkutik saat diringkus petugas di sebuah lokasi pemotongan ayam di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Tersangka yang diamankan berinisial AA alias Fandi (35), warga Dusun Sungai Kemiri I, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,16 gram.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP John Letedara, S.I.K, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di kawasan Lintas Timur Desa Sungai Dawu.
”Mendapat informasi dari masyarakat pada Jumat (16/10) sore, tim langsung bergerak cepat. Di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, S.H., M.H., anggota melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai,” terang Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, nama tersangka AA alias Fandi muncul sebagai sosok yang sering melakukan transaksi sabu di area tersebut. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu dini hari sekira pukul 00.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi pemotongan ayam di Jalan Lintas Timur setelah mendapat informasi keberadaan tersangka.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat tersangka sedang duduk dan langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan.
”Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah dompet warna hitam milik tersangka yang di dalamnya berisi 5 paket narkotika jenis sabu serta 5 buah plastik pembungkus,” jelasnya.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, yakni:
1 unit ponsel Samsung warna cokelat,
1 buah dompet warna hitam,
1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi.
Dalam interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka Fandi mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang rekan berinisial AP alias Mas Andi.
Saat ini, tersangka Fandi beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu keberadaan AP alias Mas Andi yang diduga sebagai pemasok.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 01 Tahun 2023 (KUHP) jo UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman penjara yang berat. Polres Indragiri Hulu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Inhu.






