Polres Boyolali Ungkap Kasus Pencurian Outdoor AC KDMP

Tran7riau BOYOLALI – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset pemerintah. Seorang pemulung berinisial DN diamankan setelah mencuri dua unit outdoor AC di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) wilayah Boyolali. Satu rekannya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

 

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra S.H., S.I.K , M.Si. dalam rilis perkara yang digelar di Mapolres Boyolali, Senin (8/6/2026), didampingi Kasdim 0724/Boyolali dan perwakilan Kepala KDMP Nogo Sari, memaparkan kronologi pengungkapan.

 

“Syukur alhamdulillah atas doa dan dukungan semuanya. Yang akan kami rilis di sini adalah terkait dengan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Kapolres.

 

*Dua TKP KDMP Disasar dalam Sepekan*

Kapolres menjelaskan, awalnya Polres Boyolali menerima laporan pada tanggal 21 Mei 2026 terkait adanya pencurian outdoor unit AC di KDMP salah satu desa di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

 

“Tidak lama dari situ, terjadi kembali TKP yang sama, peristiwa yang sama maksud saya, tapi TKP yang berbeda, yaitu pada tanggal 25 Mei 2026. Tempat kejadian perkara di salah satu KDMP di Kecamatan Nogo Sari dengan barang yang hilang sama, dua unit outdoor AC yang sudah terpasang di KDMP,” beber AKBP Indra.

 

Dari dua laporan tersebut, Satreskrim Polres Boyolali berkoordinasi dengan Kodim 0724/Boyolali, perangkat desa, perangkat kecamatan, serta kepala KDMP untuk melakukan olah TKP dan upaya pengungkapan.

 

“Alhamdulillah kita berhasil mengamankan tersangka yaitu kita amankan pada tanggal 31 Mei 2026. Di mana tersangka tersebut memang yang melakukan pencurian dengan pemberatan di dua TKP di wilayah Boyolali,” tegas Kapolres.

 

*Modus Patroli Malam, Bongkar AC, Jual Part-nya*

Identitas tersangka adalah Saudara DN, beralamat di Medan dan berprofesi sebagai pemulung. Rekannya berinisial A masih DPO.

 

“Modus ataupun proses pencurian tersebut, tersangka dengan salah satu DPO ini menggunakan kendaraan motor. Kemudian memantau lokasi KDMP-KDMP yang dirasa memang sepi dan jauh dari pengawasan. Kemudian menentukan waktu di malam hari tentunya untuk merencanakan pencurian tersebut,” jelas AKBP Indra.

 

Setelah berhasil mencuri, para tersangka menjual hasil curian dengan cara memecah bagian-bagian AC. “Mereka menjual part-partnya dan lain-lain sehingga total yang didapatkan oleh tersangka ini adalah sejumlah Rp3.200.000 dari dua TKP tersebut,” ungkapnya.

 

Modus operandi tersangka adalah mengambil barang dengan cara melepas baut dan merusak selang AC yang terpasang di dua TKP KDMP tersebut. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dan hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menambahkan peran masing-masing pelaku. “Saudara DN dan A ini sudah merencanakan mana titik-titik yang akan dilakukan pencurian. Di TKP, Saudara DN ini melakukan pembongkaran terkait dengan baut-baut dan selang AC. Kemudian Saudara A ini sebagai pengawas. Di selang beberapa waktu bergantian mereka karena AC yang dicopot ini dua unit. Saudara DN ini yang paling aktif dalam proses melakukan kegiatan ini,” ujarnya.

 

*Hasil Curian Dijual Offline ke Pemulung Lain*

Setelah beraksi, tersangka DN membongkar AC di pekarangan dekat rumah kontrakannya di Kartasura. Bagian yang bernilai dijual, yang tidak bernilai ditinggalkan.

 

“Berdasar keterangan Saudara DN, setelah melakukan aksinya tidak jauh dari rumah kontrakan Saudara DN di Kartasura dia membongkar di salah satu pekarangan. Membongkar AC tersebut memisahkan menjadi beberapa bagian. Yang tentunya mana bagian yang bernilai mereka akan jual, yang tidak bernilai ditinggalkan. Salah satunya yang ditinggalkan ini adalah bungkus selang yang kami temukan tidak jauh dari rumah kontrakan Saudara DN,” papar Kapolres.

 

Karena basic pekerjaan awalnya sebagai pemulung, DN sudah memiliki tempat-tempat penampung barang rongsokan. “Dia sudah memiliki tempat-tempat yang untuk menerima barang-barang hasil pencuriannya itu. Disendirikan, terkait dengan penjualan-penjualan supaya tidak terlihat itu barang hasil curian. Dan berjualannya secara offline,” terang Kapolres.

 

*Ancaman 7 Tahun Penjara*

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori kelima.

 

Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain: satu buah tas ransel, satu unit sepeda motor Honda Supra yang dipergunakan pelaku, dua buah pembungkus selang AC hasil curian, dua buah cover kompresor AC hasil curian, empat buah plat aluminium dudukan kondensor, dua buah kipas beserta dudukan dan kapasitor, dua buah kardus AC milik F-Life, dan empat buah penyangga outdoor AC.

 

Kapolres menegaskan komitmen Forkopimda Boyolali menjaga aset program pemerintah. “Ini merupakan komitmen kami tentunya dari Forkopimda Boyolali, baik dari Bapak Bupati, Bapak Dandim dan kami dari Polres Boyolali untuk mendukung setiap penyelenggaraan program-program pemerintah dan tentunya juga menjaga seluruh aset-aset dari program pemerintah tersebut,” ujarnya.

 

Menindaklanjuti maraknya pencurian aset KDMP, Polres dan Kodim telah berkoordinasi dengan kepala desa. “Kami pun sudah berkoordinasi dengan Pak Dandim, dari pihak Kodim, dengan Pak Bupati juga sama, untuk masing-masing kepala desa tentunya bisa bekerja sama dengan para Babinsa kami, kemudian dengan para babinsa dan perangkat desa yang ada di desa untuk sama-sama melakukan kontrol, pengawasan, penjagaan sehingga potensi-potensi terjadinya peristiwa pencurian ini diharapkan tidak terjadi lagi,” pungkas AKBP Indra.

 

Polres Boyolali juga memastikan akan menindak tegas siapapun yang berani mencuri aset pemerintah, tidak hanya di KDMP.

 

( Eko Ariyanto )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *