7 Hari Bertugas, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rengat Unjuk Kinerja

INDRAGIRI HULU|tran7riau.com – Sejak dilantik pada Selasa, 27 Agustus 2024, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Leonard Sarimonang Simalango, SH, telah menunjukkan peningkatan kinerja signifikan. Saat Siaran pers kamis, (5/9/2024)

Oleh karna itu, Leonard Sarimonang Simalango, SH menjelaskan Salah satu pencapaiannya adalah peningkatan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dalam kasus Penerbitan Sertifikat Hak Milik Tanah di Desa/Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan luas ± 6 (enam) hektar yang dibeli dari Drs. H. Abdul Rivaie Rachman pada tahun 2004. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu pada tahun 2004, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 4211, 4212, dan 4213, kemudian diterbitkan kembali atas nama Sdr. Martinis dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 05.03.08.01.1.06919 pada tahun 2016.

Penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan secara tidak prosedural, dimana beberapa aturan yang seharusnya dipatuhi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu diduga diabaikan. Hal ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah yang merupakan aset pemerintah daerah Indragiri Hulu.

Peningkatan status Penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: PRINT-01/L.4.12/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: PRINT-422/L.4.12/Fd.1/07/2024 tanggal 3 Juli 2024, Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: PRINT-522/L.4.12/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024.

Selain itu, dalam kurun waktu tujuh hari bertugas, Leonard juga menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, terkait penggunaan anggaran pada tahun 2017 dan 2018 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah). Tersangka yang ditetapkan adalah ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018.

Penetapan kedua tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024, dengan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Rengat selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 04 September 2024 hingga 23 September 2024. (B.Irianto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *