INDRAGIRI HULU|Tran7riau.com– Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu menyerahkan sebanyak 81 Sertipikat Hak Pakai aset Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Bupati Inhu Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Syafrisar Masri Limart, S.T., M.AP, pada malam puncak Pesta Rakyat HUT RI ke-81 di Ruang Terbuka Hijau atau RTH Rengat, Minggu, 17 Agustus 2026.
Bupati Ade Agus Hartanto menerima sertipikat tersebut didampingi Wakil Bupati Inhu Ir. H. Hendrizal, M.Si serta Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu Zulfahmi Adrian, AP., M.Si.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Inhu bersama Kepala Kantor Pertanahan juga menyerahkan secara simbolis lima Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL Tahun 2026 dan dua Sertipikat Hak Wakaf kepada masyarakat.
Sertipikat tersebut diberikan kepada pemilik tanah yang berada di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Penyerahan 81 sertipikat aset daerah ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dalam memberikan kepastian hukum terhadap Barang Milik Daerah atau BMD milik Pemkab Inhu. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi pertanahan dan tata kelola aset pemerintah daerah.
Dengan adanya kepastian hukum melalui sertipikasi, aset daerah diharapkan semakin aman, tertata dan dapat dikelola secara optimal untuk menunjang pelayanan publik serta pembangunan berkelanjutan.
Bupati Inhu bersama Kepala Kantor Pertanahan berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kantor Pertanahan terus terjaga dan semakin kuat. Kerja sama tersebut diharapkan mampu mempercepat sertipikasi lebih banyak aset daerah ke depan, sebagai upaya pengamanan aset, mewujudkan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum serta mengoptimalkan pengelolaan aset pemerintah daerah.







