INDRAGIRI HULU|tran7riau.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menghadapi kasus tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Desa/Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Oleh karna itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rengat, Leonard Sarimonang Simalango, SH saat di ruang kerjanya memaparkan, Tanah tersebut, dengan luas ± 6 hektar, dibeli dari Drs. H. Abdul Rivaie Rachman pada tahun 2004 dan telah dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah Kab. Indragiri Hulu berdasarkan SHM Nomor 4211, 4212, dan 4213 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu pada tahun yang sama.
Namun, pada tahun 2016, terbit SHM baru atas nama Martinis, dengan Nomor 05.03.08.01.1.06919. Diduga sertifikat tersebut diterbitkan secara tidak prosedural, di mana sejumlah aturan yang seharusnya dipatuhi oleh pihak BPN Kabupaten Indragiri Hulu tidak dilaksanakan. Hal ini mengakibatkan terjadinya tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah yang sebelumnya telah menjadi aset sah Pemerintah Daerah Indragiri Hulu.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah memeriksa 30 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM Nomor 6919 Tahun 2016 oleh BPN Kabupaten Indragiri Hulu. Sertifikat tersebut diterbitkan di atas tanah yang telah memiliki SHM Nomor 4213/2004, 4212/2004, dan 4211/2004 yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus ini diduga kuat menyebabkan kerugian negara atau daerah, mengingat penerbitan SHM baru tersebut dilakukan secara melawan hukum dan berdampak pada aset tanah yang seharusnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
Dalam perkembangan terbaru, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rengat memutuskan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan prosedural yang dilakukan dalam penerbitan SHM baru dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (B.Irianto)