“Tumpas Tuntas! Kejari Indragiri Hulu Musnahkan Ratusan Barang Bukti Inkracht Periode Juli–September 2026”

RENGAT | Tran7riau.com

Sebagai wujud transparansi dan eksekusi putusan hukum yang tuntas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu kembali menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Juli hingga September 2026.

​Kegiatan yang sarat akan pesan penegakan hukum ini dilangsungkan di Halaman Kantor Kejari Indragiri Hulu pada Kamis (29/10/2026) pagi, mulai pukul 10.00 WIB.

​Aksi pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu, serta dihadiri oleh jajaran Kepala Seksi di lingkungan Kejari. Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas, acara turut disaksikan oleh perwakilan instansi lintas sektoral, di antaranya Badan POM Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu.

​Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
​Berdasarkan rekapitulasi resmi, barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari berbagai tindak pidana yang telah selesai disidangkan selama triwulan tersebut, dengan rincian:

​Perkara Narkotika: 87 perkara
​Perkara Oharda (Orang dan Harta Benda): 25 perkara, Perkara Kamnegtibum & TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya): 20 perkara
​Adapun total barang bukti spesifik yang dimusnahkan mencakup Shabu-shabu seberat 619,47 gram, Ganja 52,26 gram, Ekstasi 7,19 gram, serta 587 buah barang bukti pendukung lainnya.

​Seluruh barang bukti dihancurkan menggunakan metode yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)—mulai dari dibakar, dipotong, digiling hingga rusak, hingga dipastikan musnah total tanpa celah untuk disalahgunakan kembali.

​Khusus untuk barang bukti narkotika dan zat farmasi berbahaya, penanganan dilakukan secara khusus mengikuti prosedur ketat dari Kementerian Kesehatan guna mencegah pencemaran lingkungan serta dampak negatif bagi kesehatan masyarakat sekitar.

​Rangkaian kegiatan resmi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23) oleh para pejabat berwenang dan saksi undangan yang hadir, menandai tuntasnya proses hukum atas perkara-perkara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *