SPBU Codo 13 29 36 24 Bantah Tudingan melayani Pengisian BBM Jenis Solar Subsidi ke Mobil Dump truk Batu Bara

INHU | Tran7riau.com

Humas Spbu Codo no 13 29 36 24 24, yang Beralamatkan di jalan lintas timur Desa sungai dau, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri hulu Provinsi Riau ( Norman Koto ) Membatah terkait pemberitaan media online bahwa Spbu melayani pengisian BBM , Mobil Dumtruk Baru bara, dengan BBM Subsidi Itu tidak benar,

Norman Koto, Menjelaskan bahwa berita tersebut tidak benar bahwa selama ini pihak Spbu codo 13 29 36 24 telah menjual dan melayani dengan sesuai (SOP), kendaraan mobil truk tronton Batubara dengan pengisian BBM jenis Solar DEXLITE, sesuai Barcode.

kendaraan tersebut sudah kita lakukan pengecekan bahwa kendaraan mobil truk tronton Batubara semua memiliki Barcode kendaraan masing – masing , Namun dalam Pemberitaan itu adalah tidak Benar adalah HOAX.

Norman Koto menyebutkan, Salah satu oknum wartawan dari pekan baru, inisial ( Is ) mengaku dari media Persisinews. com mencet Melalui watsaf, kepada saya, meminta uang sebesar Tiga juta rupiah untuk tiga redaksi, ini diduga ada unsur Pemerasan, dan hal ini kami dari pihak menajemen SPBU, akan Akan Menempuh langkah Hukum Melaporkan Medianya Ke Dewan Pers, Dan Kapolda Riau untuk Diproses hukum Ujar Norman Koto.

Seharusnya Awak media tersebut Haruslah Konfirmasi dulu dengan Saya Karna Mencatut nama perusahan itu diduga pekerjaan melawan Hukum dapat di kenai UU ITE ujar Norman Koto kepada awak media senin 12 Mei 2025 di tempat kerja di Spbu Codo dijalan lintas timur Desa sungai dau kecamatan Rengat Barat Inhu.

Rudi Walker purba Selaku Ketua Ikatan wartawan onlen ( Iwo ) Kabupaten Indragiri Hulu saat diwawancarai awak Media, diri mengatakan Mengutuk keras terhadap wartawan Yang tidak Memiliki Etika dan Kode etik Jurnalis, yang menulis Brita Yang Menimbulkan Brita Hoax, menerbitkan pemberitaan Tampa konfirmasi Masi yang Sebenarnya pakta dan Aktualnya isi dalam tulisan Brita,

Kami dari Ikatan Wartawan Olen Kab Inhu, akan Mendampingi pihak Pihak SPBU, Untuk menempuh langkah hukum dan melaporkan perusahaan pers nya kedewan pers, dan melaporkan Kepada pihak penegak Hukum Polda Riau ujar Rudi Kepada awak Media Senin 12 Mei 2025 di Pematang Reba.”( Budi Irianto / Wandi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *