Sikat Peredaran Narkoba, Polsek Lirik Amankan Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi dari Seorang Ibu Rumah Tangga

LIRIK-INHU | Tran7riau.com

Komitmen Polsek Lirik dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil gemilang. Tim operasional yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., berhasil meringkus seorang wanita yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Minggu malam (01/03/2026).

​Tersangka berinisial SR (52), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), diamankan di kediamannya di Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan.

​Kapolres Indragiri Hulu melalui Kapolsek Lirik, AKP Novris H. Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkotika di salah satu rumah di Desa Gudang Batu.

​”Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada pukul 20.30 WIB, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka SR di dalam rumahnya,” ujar AKP Novris.

​Barang Bukti Fantastis di Atas Kasur ​Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sebuah plastik asoi warna merah di atas kasur dalam kamar tersangka.

Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi ​27 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Sabu dengan berat kotor 104,52 gram.

​8 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 3,96 gram. Satu unit timbangan digital merk Camry, plastik klip pembungkus, uang tunai Rp 500.000, serta buku catatan transaksi.

​Ancaman Hukuman Berat Tersangka SR kini telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ​Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ​Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 (KUHP Baru) ​Dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat karena kedapatan menguasai narkotika golongan I melebihi batas ketentuan undang-undang.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Lirik. Penangkapan ini adalah bentuk kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas AKP Novris mengakhiri keterangannya.

A – B

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *