INHIL | Tran7riau.com
Penjual sabu berinisial DL (47), warga Desa Petalongan diamankan Polsek Keritang, ketika hendak melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
Dari tangan pelaku diamankan 16 paket sedang narkotika jenis sabu berbagai ukuran, 1 buah sendok pipet timbangan digital.
“Total sabu yang berhasil diamankan dari pelaku seberat 29,75 gram,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak.
Pelaku diamankan pada Selasa lalu (3/10/2023) pukul 2 pagi, di Jalan Lintas Samudera Parit 6 Desa Pancur Kecamatan Keritang.
“Pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
Penangkapan penjual sabu ini bermula dari informasi masyarakat, Pelaku DL ingin melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
“Mendapatkan informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan. Pada Selasa itulah kami mendapati pelaku sedang berjalan dan langsung kami amankan,” jelas Kapolsek.
Saat di interogasi, AKP Desmon mengungkapkan, pelaku berbelit-belit dan terlihat mencurigakan, maka pelaku digeledah dengan disaksikan Ketua Lingkungan.
“Hasilnya didapati barang bukti sabu yang sudah terbungkus rapi dan siap edar dari dalam tas sandang dan saku celana pelaku. Akhirnya Ia mengaku telah melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dalam beberapa hari belakangan ini,” pungkasnya.(Mhd)
A.Rustandi