Senilai Rp14 Miliar Kejari Inhu Selamatkan Aset Pemkab

INHU|Tran7riau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar penyerahan sertifikat tanah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu, Selasa (4/2/2025). Acara berlangsung di Aula Kejari Inhu, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Acara ini dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Atan SP mewakili Bupati Inhu, Kepala Kejari yang diwakili oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Samuel Pangaribuan SH, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Haris, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Kasi Datun Samuel Pangaribuan SH menjelaskan bahwa Pemkab Inhu memiliki aset berupa tanah seluas 52.937 m² di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, dengan nilai mencapai Rp14.095.458.000. Selain itu, terdapat aset tanah Kantor Inspektorat Kabupaten Inhu seluas 96 m² di Kecamatan Rengat Barat, senilai Rp12.288.000.

Namun, kedua aset tersebut selama ini dikuasai oleh pihak ketiga (masyarakat), sehingga Pemkab Inhu tidak dapat memanfaatkannya.

Oleh karena itu, melalui BPKAD, Pemkab Inhu mengajukan permohonan Bantuan Hukum Non-Litigasi kepada Kejari Inhu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kejari Inhu melalui Bidang Datun melaksanakan rapat dan mediasi antara Pemkab Inhu dan pihak ketiga yang menguasai lahan tersebut. Dari hasil mediasi, pihak ketiga bersedia mengembalikan aset tanah tersebut kepada Pemkab Inhu,” ujar Samuel Pangaribuan.

Setelah kesepakatan tercapai, Kejari Inhu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Inhu melakukan pengukuran ulang (floating) terhadap aset tersebut. Hasilnya, sertifikat hak milik atas nama Pemkab Inhu berhasil diterbitkan. Secara rinci, aset tanah di Air Molek terdiri dari: Kantor Desa Candi Rejo (3.001 m²), Terminal (11.358 m²), Balai Adat (7.361 m²), Pasar Aur Gading (31.217 m²). Selain itu, aset tanah Kantor Inspektorat seluas 96 m² di Kecamatan Rengat Barat juga telah dikembalikan kepada Pemkab Inhu.

Dengan berhasilnya pemulihan aset ini, Kejari Inhu telah menyelamatkan aset daerah senilai lebih dari Rp14 miliar. Atan SP, mewakili Pemkab Inhu, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Inhu atas upaya hukum yang dilakukan. “Kami berterima kasih kepada Kejari Inhu yang telah membantu menyelamatkan aset daerah. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut, karena kemungkinan masih ada aset yang perlu diselesaikan,” ujar Atan SP.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, Syafrisar Masri Limart ST MAP, menegaskan komitmennya untuk terus membantu penyelesaian permasalahan aset tanah Pemkab Inhu.

Dengan adanya sinergi antara Kejari Inhu, Pemkab Inhu, dan BPN, diharapkan permasalahan aset tanah daerah dapat diselesaikan secara optimal, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Laporan : B.Irianto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *