Indragiri Hulu|Tran7riau.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu menggelar patroli sekaligus sosialisasi terkait Surat Edaran Bupati Indragiri Hulu Nomor 450/SE-Kesra/01 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Rengat dan Rengat Barat dengan menyasar rumah makan, restoran, warung makan kaki lima, kedai kopi, dan kafe.
Patroli yang berlangsung pada Senin (10/3) ini dipimpin oleh Kabid OPS Rendi Rahman, S.IP., didampingi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Syamsurizal, S.E., dan Isdarwanto, S.H. Kegiatan dimulai pukul 10.55 WIB dan berakhir pada pukul 13.20 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP memberikan himbauan kepada pemilik usaha kuliner agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama bulan Ramadhan. Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi:
Jam Operasional Usaha Kuliner:
Pukul 06.00 WIB – 16.00 WIB: Hanya diperbolehkan melayani take-away atau pesan antar.
Pukul 16.00 WIB – 05.00 WIB: Dapat melayani makan di tempat, take-away, atau pesan antar.
Fasilitas kuliner yang menyatu dengan hotel dikecualikan dari aturan ini.
Usaha Penjualan Snack/Bakery:
Diperbolehkan buka sepanjang hari dengan syarat tidak melayani makan di tempat.
Usaha Kuliner Milik Non-Muslim:
Diperbolehkan buka selama bulan Ramadhan dengan syarat memasang spanduk bertuliskan “HANYA MELAYANI PELANGGAN NON-MUSLIM” yang dapat terlihat jelas. Dilarang menjual minuman beralkohol atau sejenisnya.
Kabid OPS Satpol PP Indragiri Hulu, Rendi Rahman, S.IP., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadhan serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami berharap seluruh pemilik usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati ini demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Rendi.
Satpol PP Indragiri Hulu akan terus melakukan pengawasan dan penertiban selama bulan Ramadhan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan : Redaksi