INHU | Tran7riau.com
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, melalui Polsek Peranap terpaksa mengamankan seorang pria, AS (40), warga Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap, yang kedapatan menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Pengedar sabu tersebut diringkus tim Satreskrim Polsek Peranap, Selasa 21 November 2023, pukul 04.00 WIB, dirumahnya. Dari tanah AS, diamankan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang, dengan berat kotor, 10,03 gram serta barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Minggu 26 November 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polsek Peranap itu.
Dikatakan Misran, Senin 20 November 2023, pukul 10.00 WIB, personel Polsek Peranap, mendapat informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Katipo Pura, kemudian melaporkan info itu ke Kapolsek Peranap.
Kemudian, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Peranap dan sejumlah personel Reskrim untuk turun ke Desa Katipo Pura guna penyelidikan.
Setelah beberapa jam dilapangan, berbagai keterangan pun sudah dikantongi, Selasa dinihari, pukul 04.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang diyakini milik AS. Didalam rumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki, mengaku berinisial AS.9
Saat digeledah, disaksikan perangkat RT setempat, ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 10,03 gram. Kemudian sejumlah barang-barang lain terkait peredaran narkoba, seperti handphone untuk bertransaksi, timbangan digital, plastik klep pembungkus sabu dan lainnya.
“AS sudah diamankan di Mapolsek Peranap, kasus ini terus dikembangkan, ada indikasi keterlibatan pelaku lain, terutama asal-usul barang haram tersebut,” ucap Misran. (Tim)
Tran7riau.com