PERANAP-INHU | Tran7riau.com
Unit Reskrim Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DI alias Dudi (52), yang diketahui merupakan karyawan swasta, diamankan polisi di areal perkebunan PTPN IV, Desa Kelawat, Kecamatan Sungai Lala, pada Jumat malam (23/01/2026).
Kapolres Inhu melalui Kapolsek Kelayang, IPTU Rudi Syahputra, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan perkebunan tersebut.
Kronologi Penangkapan Berdasarkan informasi yang diterima sekitar pukul 20.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Kelayang segera melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor matic di area perkebunan.
”Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap saudara DI, petugas menemukan barang bukti berupa kertas timah rokok berwarna merah. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Rudi Syahputra.
Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu (berat kotor 0,19 gram).
1 unit handphone merek OPPO warna hitam.
1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna biru.
Pengembangan Kasus Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YK. Meski demikian, saat dilakukan pengejaran ke kediamannya, YK diketahui telah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian.
”Tersangka DI beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di Polsek Kelayang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan gelar perkara,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHPidana terkait kepemilikan dan penyediaan narkotika. Polsek Kelayang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu demi menjaga kondusivitas dan keselamatan masyarakat.
A – B






