Polres Inhu Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Anggota Polri, Kapolres: Wujudkan Lingkungan Kepolisian yang Sehat dan Disiplin

INDRAGIRI HULU – Tran7riau.com, – Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan kepolisian.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Ade Asnal,.S.H., menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan ini juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan perkantoran kepolisian.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam meningkatkan disiplin, menjaga profesionalisme, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan nyaman.

Terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari kebijakan tersebut. Di antaranya, potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika, dampak terhadap kesehatan, serta upaya menjaga kenyamanan dan citra profesional anggota Polri di tengah masyarakat.

Dalam ketentuan tersebut, setiap anggota Polri maupun PNPP yang melanggar larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan disiplin yang berlaku.

Sementara itu, bagi tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di lingkungan kerja Polri, petugas akan memberikan teguran dan mengimbau agar perangkat tersebut dimatikan serta disimpan.

Larangan ini berlaku secara menyeluruh dengan penyesuaian ketentuan di seluruh lingkungan Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, hingga Kepolisian Sektor.

Kapolres Inhu berharap seluruh personel dapat memahami dan mematuhi kebijakan tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

“Sebagai anggota Polri, kita harus menjadi contoh dalam menerapkan kedisiplinan, menaati aturan, serta menjaga nama baik institusi. Jangan sampai kita menegakkan aturan kepada masyarakat, tetapi justru kita sendiri tidak mematuhinya,” demikian pesan yang ditekankan dalam implementasi kebijakan tersebut.

Melalui penerapan larangan ini, Polres Indragiri Hulu berkomitmen mendukung kebijakan Kapolri dalam mewujudkan personel Polri yang Presisi, berintegritas, disiplin, serta profesional dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
(Bisma Irianto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *