Polda Riau Bongkar Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling, 30 Kilogram Barang Bukti Diamankan

PEKANBARU | Tran7riau.com

Upaya pelestarian satwa langka di Indonesia kembali mendapat tantangan serius. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dengan berat mencapai 30 kilogram. Seorang pria berinisial Zulfikar (49) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penangkapan dilakukan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Senin (27/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu karung berwarna putih berisi sisik trenggiling yang telah dikeringkan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, melalui Kasubdit IV Tipidter Akbp Nasrudin mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Bagan Siapiapi.

“Informasi awal kami terima sekitar pukul 14.00 WIB. Tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan, dan sekitar pukul 21.30 WIB, kami mengamankan seorang pria yang membawa satu karung berisi sisik trenggiling. Setelah diperiksa, total beratnya mencapai 30 kilogram,” ujar Akbp Nasrudin di Pekanbaru, Selasa (28/10/2025).

Pelaku Zulfikar mengaku mendapatkan sisik-sisik tersebut dari dua orang rekannya, Mail dan Madi, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua DPO tersebut diduga melakukan perburuan satwa trenggiling di kawasan hutan Rokan Hilir dengan cara menjerat dan membunuh satwa langka tersebut.

Setelah itu, sisiknya dipisahkan dari tubuh hewan, dijemur selama beberapa hari hingga kering, lalu dijual kepada pengepul atau cukong dengan harga yang menggiurkan.

“Pelaku Zulfikar berperan sebagai pengangkut dan perantara dalam memperdagangkan sisik trenggiling tersebut. Ia mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan barang haram ini,” ungkap Nasrudin

Lebih lanjut dijelaskan, perdagangan sisik trenggiling merupakan tindak pidana serius yang mengancam kelestarian satwa endemik Indonesia.

Trenggiling termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Dalam kasus ini, negara dinyatakan sebagai korban, karena tindak kejahatan terhadap satwa liar tidak hanya merugikan ekosistem alam, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan dan reputasi Indonesia di mata dunia dalam hal konservasi.

Barang bukti yang diamankan berupa satu karung berisi 30 kilogram sisik trenggiling kini telah disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan, Polda Riau berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merusak lingkungan dan satwa dilindungi.

Ia menekankan bahwa kejahatan terhadap satwa langka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan warisan alam yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang.

“Trenggiling merupakan satwa langka yang populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Kami akan terus menindak para pelaku, termasuk jaringan yang terlibat di balik bisnis gelap ini,” tegas Ade Kuncoro

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan bagian tubuh hewan dilindungi.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum dan menjaga kekayaan hayati Indonesia,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan terhadap satwa liar di wilayah Riau. Sebelumnya, Polda Riau juga telah menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi seperti gading gajah dan burung langka ke luar daerah.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah semakin maraknya perdagangan ilegal satwa yang terancam punah di Tanah Air.

AR – BI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *