Penganiayaan, Kisah Nikmah Seorang Ibu yang Menuntut Keadilan.

TANGSEL | Tran7riau.com

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan RO alias RK terhadap Naimatun Nikmah, seorang ibu yang telah ditalak lisan oleh suaminya pada tahun 2024 dan saat ini telah menerima akta cerai dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Kota Tangerang Selatan, kini memasuki babak baru.

Peristiwa yang terjadi pada 29 Oktober 2025, di mana pelaku mencekik leher korban di rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sempat melalui proses mediasi di kantor polisi. Namun, upaya tersebut gagal menemui kata sepakat karena tersangka RO alias RK dinilai tidak menunjukkan itikad baik dan tidak merasa menyesal.

Saat ini kasus tersebut sudah dilanjutkan ke proses penyidikan oleh Polsek Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kuasa hukum Naimatun Nikmah, Wahyudin, yang juga Ketua LSM TRINUSA DPD Banten, mengakui bahwa gagalnya mediasi antara tersangka dan korban disebabkan oleh sikap tersangka yang dinilai kurang kooperatif saat proses mediasi.

“Kami akan terus memantau dan mendampingi kasus ini sampai selesai. Klien kami merasa tidak mendapat keadilan karena pelaku masih bebas berkeliaran sampai saat ini,” kata Wahyudin.

Sementara itu, korban Naimatun Nikmah, saat dikonfirmasi Selasa (9/12/2025), menceritakan bahwa persoalan ini berawal dari keterlibatan seorang teman berinisial NR alias PN, yang diduga membantu mantan suaminya mengambil anaknya secara paksa dan tanpa seizinnya.

“Semua ini bermula dari PN yang membantu mantan suami saya mengambil anak saya. PN sengaja memberikan akses dan memfasilitasi sampai anak saya bisa diambil paksa tanpa seizin saya,” cerita korban.

Dari masalah itu, konflik kemudian berlanjut dengan keterlibatan tersangka RO, teman PN, yang diduga sengaja memperkeruh keadaan dengan memfitnah bahwa saya meminjam barang-barang miliknya berupa seprai yang tak kunjung saya kembalikan. Padahal saat itu saya mengatakan meminta kepadanya, bukan meminjam. Saya tak menyangka hal itu terjadi, sebab selama ini kami berteman baik layaknya kakak dan adik.

Saat dia datang dengan niat mengambil barang tersebut, diduga penganiayaan terhadap Nikmah terjadi dan dilakukan oleh tersangka RO.

“Padahal ada bukti yang menguatkan bahwa barang tersebut akadnya minta, bukan pinjam. Saya akan terus memperjuangkan keadilan untuk saya. Hal ini pun sudah saya beberkan saat mediasi, dan RO tak dapat menyangkal serta terdiam saat bukti percakapan kami ditunjukkan.”

Saat ini, korban dan kuasa hukumnya berharap agar pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan serius dan profesional untuk memberikan keadilan bagi korban.

Reza oktapiyanti alias RO saat mediasi dengan korban (Naimatun Nikmah) di Polsek Ciputat dan didampingi Kuasa hukum korban.

(Kus).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *