Polda Riau Berhasil Ungkap 228 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dalam Operasi Antik 2024

Pekanbaru|Tran7riau.com – Selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning (LK) 2024, yang digelar selama 14 hari sejak 11 hingga 24 Juli 2024 kemaren, Dit Resnarkoba Polda Riau beserta Jajaran telah berhasil mengungkap 228 Kasus Penyalahgunaan Narkotika.

Dari 228 kasus tersebut, Dit Resnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan 16,7 Kg sabu, 5 Kg ganja kering, 669 butir pil ektasi serta 10 butir Happy Five.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto mengatakan, selain barang bukti narkotika, Polda Riau beserta jajaran juga berhasil menyita barang bukti uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp116.958.000.

“Serta barang bukti lainnya berupa handphone sebanyak 280 unit, kendaraan Roda 2 sebanyak 61 unit serta kendaraan roda 4 sebanyak 11 unit,” kata Kombes Anom, saat menggelar Konferensi Perss di Mapolda Riau, Jumat (26/07/2024) malam.

Kombes Anom menambahkan, seluruh barang bukti tersebut disita dari tangan 327 orang tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Riau maupun di Polres Jajaran.

“Seluruh barang bukti tersebut kita sita dari tangan 327 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan di Polda Riau maupun di Polres Jajaran guna menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kabid Humas.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Untuk mencegah naiknya kasus peredaran narkotika di Provinsi Riau, Kombes Anom mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap berada pada satu barisan, bergandengan tangan dalam melawan narkoba.

“Polda Riau tetap pada komitmen perang melawan para bandar dan pelaku narkoba untuk menyelamatkan masyarakat dan generasi muda bangsa,” pungkasnya. (B.Irianto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *