INDRAGIRI HULU|Tran7riau.com – Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tiga puluh (TNBT) Gebyar Andyono SSi MSi, menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan pada Jum’at 17/1/2025 di aula Balai TNBT jalan lintas timur Desa sei dawu kecamatan Rengat Barat.
Konferensi pers ini terkait penjelasan Tentang penanganan tindak pidana kehutanan Balai TNBT, hadir sejumlah staff Balai TNBT dan sejumlah karyawan serta belasan wartawan yang menghadiri undangan .
Semula konferensi pers ini hendak menerangkan kasus viral penangkapan dua tersangka E K dan SG, namun karena pertanyaan sejumlah wartawan yang akhirnya tidak fokus lagi menerangkan terkait hal itu dan melebar keluar dari rencana semula . Bahkan akhirnya terungkap sejumlah kasus tahun 2023 serta tahun 2024 di Balai TNBT.
dikatakan Gebyar Andyono penanganan kasus yang ada di Balai TNBT selama tahun 2023 sebanyak 11 kasus dan pada tahun 2024 sebanyak 12 kasus serta pada tahun 2025 sudah ada satu kasus.
Terkait pengalihan pungsi hutan di areal {TNBT} yang sama telah ketahui seperti di Desa Halim dan sekitarnya sudah dilakukan penanganan , yakni dilakukan penghutanan kembali dengan cara membongkar tanaman Sawit dan diganti menjadi tanaman kehidupan seperti jengkol, petai , durian atau tanaman kayu yang hasilnya boleh di ambil atau dinikmati oleh masyarakat, dengan catatan tetap menjaga hutan , papar Gebyar Andyono.
” Terkait penanganan tindak pidana kehutanan dilingkup Balai TNBT dalam hal ini melalui polhut , kita hanya sebatas pengamanan yakni mengamankan barang Bukti, mengamankan pelaku dan menyerahkan kepada penyidik , dan seterusnya tentu nya hak penyidik mau dilepas atau ditahan itu kewenangan penyidik KLHK yang ada di wilayah kerja, seperti di kota Jambi atau di pekan baru”, jelasnya.
Terkait penangkapan yang akhir akhir ini viral di medsos yakni penangkapan dua orang tersangka inisial K dan SG juga itu sudah kita serahkan pada penyidik dan masih dalam proses , itu juga sudah kita serahkan pada penyidik. Selanjut juga hak penyidik. Pungkasnya (Kus).