INDRAGIRI HULU | Tran7riau.com
Dugaan tindakan penganiayaan dialami oleh JH warga Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, sebelum ia diserahkan kepada pihak kepolisian. Peristiwa ini mendapatkan tanggapan keras dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Rudi Walker Purba, yang menuntut agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung pada sore hari, Selasa, 2 Juni 2026. Awalnya, JH dituduh telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di lahan eks milik PT SAL yang terletak di wilayah Talang Durian Cacar. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ia kemudian diamankan oleh pihak keamanan PT Panca Waskita dengan alasan memanen hasil kebun tanpa izin yang sah.
Namun demikian, sebelum proses penyerahan ke pihak berwenang dilaksanakan, tindakan kekerasan diduga dilakukan terhadap dirinya. Kekerasan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh insial Z, yang diketahui sebagai pimpinan dari perusahaan yang bersangkutan. “Korban dipukuli oleh pimpinan PT Panca Waskita. Hal ini yang membuat saya prihatin; seharusnya jika ada dugaan kesalahan, orang tersebut dapat ditangkap secara prosedural tanpa mengambil tindakan main hakim sendiri sebelum dibawa ke Polsek Kelayang,” ungkap seorang saksi yang mengetahui jalannya kejadian tersebut.
Di sisi lain, tuduhan yang dilayangkan terhadap Jon Hendri dibantah tegas oleh pihak yang disebut sebagai mandor dari PT SAL. Ia menyatakan bahwa lokasi kebun yang menjadi pusat perselisihan tersebut sama sekali tidak termasuk dalam wilayah kerja PT Panca Waskita seperti yang telah dituduhkan sebelumnya.
Selain itu, informasi juga beredar di masyarakat bahwa PT Panca Waskita diduga sudah tidak lagi memiliki Surat Perintah Kerja yang sah dari pihak Agrinas. Meski begitu, informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya secara mutlak sehingga klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih sangat dibutuhkan guna menghindari kesimpulan yang keliru.
Menanggapi kejadian yang memilukan ini, Ketua IWO Rudi Walker Purba mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap warga. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang melanggar hak asasi manusia.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat. Jika memang terbukti ada dugaan pencurian, maka proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang ada, bukan dengan mengambil alih wewenang penegak hukum secara sepihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudi juga menyoroti permasalahan mendasar yang sering menjadi pemicu konflik, yaitu minimnya sosialisasi mengenai batas wilayah perkebunan yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan. Menurutnya, baik PT Agrinas Palma maupun PT SAL seharusnya memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka kepada warga agar tidak timbul perselisihan di kemudian hari.
“Sangat disayangkan bahwa hingga saat ini masyarakat setempat mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai batas-batas wilayah kebun sawit tersebut. Kondisi seperti ini sangat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada konflik di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kelayang Ipda Yusmar, SH., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan oleh PT Panca Waskita melalui perantara Agrinas. Namun hingga saat ini, lokasi pasti tempat diambilnya buah kelapa sawit tersebut belum dapat dipastikan kejelasannya.
Terkait laporan dugaan penganiayaan, pihak kepolisian menyatakan tetap akan menerima dan memproses laporan tersebut selama disertai bukti dan keterangan saksi yang memadai. “Untuk kasus dugaan penganiayaan, kami siap menerima laporan lengkap beserta bukti-bukti pendukungnya. Sedangkan untuk laporan dari PT Panca Waskita, keterangan dari pihak keamanan telah diambil dan akan dilengkapi dengan keterangan dari pihak perusahaan. Masih perlu diteliti apakah lokasi tersebut benar-benar termasuk dalam wilayah pengelolaan mereka atau tidak,” jelasnya.
A – B






