Pembacaan Putusan Sela terhadap Terdakwa dalam Perkara PT Adhi Persada Realti

JAKARTA | Tran7riau.com

Senin 22 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa FERRY FEBRIANTO, Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO, Terdakwa NURUL FALAH HAZ, Terdakwa SHOFUL ULUM, dan Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 s/d 2014.

Adapun isi amar putusan sela terhadap para Terdakwa yaitu:

  1. Terdakwa FERRY FEBRIANTO
  2. Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa FERRY FEBRIANTO tidak dapat diterima.
  3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa FERRY FEBRIANTO dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.
  4. Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.
  5. Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO
  6. Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO tidak dapat diterima.
  7. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.
  8. Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.
  9. Terdakwa NURUL FALAH HAZ
  10. Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa NURUL FALAH HAZ tidak dapat diterima.
  11. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa NURUL FALAH HAZ dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.
  12. Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.
  13. Terdakwa SHOFUL ULUM
  14. Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa SHOFUL ULUM tidak dapat diterima.
  15. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa SHOFUL ULUM dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.
  16. Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.
  17. Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI
  18. Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI tidak dapat diterima.
  19. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.
  20. Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 29 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (K.3.3.1)

Jakarta, 22 Mei 2023

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi

Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

(A.Rustandi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *