Operasi Senyap Dini Hari” Hanya 3 Jam, Polsek Rengat Barat Gulung Jaringan Shabu Inhu

INHU | Tran7riau.com

Kecepatan dan ketepatan ditunjukkan jajaran Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu). Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu tiga jam, tim opsnal berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pemain narkotika jenis shabu pada Rabu dini hari (11/3/2026).

​Operasi kilat ini menjadi bukti nyata komitmen Korps Bhayangkara di bawah komando Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam menyapu bersih peredaran barang haram di wilayah hukumnya.

​Mula Penangkapan: Truk Kuning di Tepi Jalan Drama penangkapan bermula dari “kicauan” warga pada Selasa malam (10/3) sekira pukul 23.00 WIB. Informasi menyebutkan bahwa Jalan Gerbang Sari, Pematang Reba, kerap dijadikan titik transaksi barang haram.

​Merespons cepat, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, S.H., langsung menerjunkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H., beserta tim untuk melakukan pengintaian di tengah kegelapan malam.

​Setelah satu jam memantau dalam kesunyian, tepat pukul 01.00 WIB, target terlihat. Sebuah mobil dump truck Mitsubishi Canter warna kuning terparkir mencurigakan. Di sana, petugas mengamankan DH alias Dedek (35), warga Seberida.

​Hasil Penggeledahan: Petugas yang didampingi Ketua RT setempat menemukan paket shabu seberat 0,15 gram lengkap dengan alat hisap (bong), pipet, dan kaca pirex yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

​Pengembangan Kilat: Sang Bandar Tak Berkutik di Warung​Tak puas hanya menangkap “kurir”, Iptu Dahniel langsung mencecar Dedek. Hasilnya, muncul satu nama: Siher. Tanpa membuang waktu, tim langsung tancap gas menuju Desa Kuantan Babu.

​Perburuan berakhir manis. Pukul 04.00 WIB, petugas melihat sosok pria dengan ciri-ciri identik sedang duduk di sebuah warung di Jalan Azki Aris. Pria tersebut adalah HT alias Siher (37).

​Meski sempat mengelak, Siher tak bisa berkutik saat polisi menggeledah rumahnya. Di sana, petugas menemukan “harta karun” narkoba: 11 bungkus plastik klip shabu dengan berat kotor 2,75 gram serta sejumlah plastik klip kosong ukuran besar yang siap edar

​Ancaman Penjara Menanti ​Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., mengonfirmasi bahwa kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk satu unit mobil truk dan sepeda motor Honda Beat, telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat.

​”Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Misran.

​Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang berani melapor. Operasi ini menjadi pesan keras bagi para pengedar Tidak ada ruang aman bagi narkoba di Indragiri Hulu.

A – B

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *