Melalui Restorative Justice Polsek Kelayang Polres INHU, Berhasil, Kedua Belah Pihak Sepakat Damai

INHU | Tran7riau.com

Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli sebidang kebun kelapa sawit dengan luas satu hektar yang terletak di Desa Simpang Kota Medan Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau akhirnya berdamai.

Damai kedua pihak dilakukan di ruang Reskrim Mapolsek Kelayang lewat jalur Restorative Justice (RJ), Kamis (26/6).

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Kelayang, Iptu Rudi Syahputra dan Kanit Reskrim, Aiptu P Krisdanto Sinaga membenarkan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice di Mapolsek Kelayang tersebut.

“Masing-masing pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” kata Kapolsek dan Kanit Reskrim.

Penyelesaian perkara secara RJ sesuai dengan Promoter Kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan. Pihak kedua selaku terlapor mengakui kesalahannya dan bersedia minta maaf kepada pihak pertama atau pelapor.

Selanjutnya pihak kedua bersedia mengembalikan kerugian pihak pertama sebesar Rp.95 juta sekaligus menandatangani surat perjanjian kesepakatan tidak akan saling menuntut dan permasalahan tersebut sudah dianggap selesai.

Perkara ini bermula dari LP Nomor: LP/B/19/VI/ 2025/ SPKT/ Polsek Kelayang tertanggal 02 Juni 2025 lalu dari pihak pertama, Triman (52), warga Desa Tanjung Beludu yang melaporkan pihak kedua, Guspan Ardodi (42) warga Desa Bukit Selanjut, atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli lahan.

Untungnya, kedua pihak yang bersengketa sepakat menyelesaikan perkara secara Restorative Justice sesuai dengan Promoter Kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan sehingga perkara terhenti.

AR / BI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *