INHU | Tran7riau.com
Pihak SPBU Codo yang berlokasi di jln lintas timur Desa Bunga Tanjung/ Puncak Selasih Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indra Giri Hulu Riau melalui Rudi , Mengklarifikasi terkait pemberitaan media online yang beredar dengan judul , Terciduk SPBU Codo 13.293.624 Kebal Hukum Menjual BBM Subsidi Ilegal Kepada Mafia Lansiran, Tronton Batubara APH Tutup Mata. 12 Mei 2025.
Rudi, Menambahkan bahwa berita tersebut tidak benar bahwa selama ini pihak SPBU codo telah menjual dan melayani dengan sesuai (SOP), kendaraan mobil truk tronton Batubara melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi sesuai Barcode kendaraan dan hal tersebut sudah kita lakukan pengecekan bahwa kendaraan mobil truk tronton Batubara semua memiliki Barcode kendaraan masing- masing , Namun jika ada wartawan yang melakukan pemberitaan bahwa pihak SPBU melakukan pengisian mobil Batubara itu mafia itu adalah berita opini alias Hoax.
” Salah satu oknum wartawan dari pekan baru dengan nama berinisial Is, dengan nama media Kopitv.Id. telah melakukan pemberitaan tersebut , Maka kami yakin bahwa berita tersebut betul – betul berita opini dan Hoax dan diduga wartawan berinisial Is sudah melanggar aturan hukum sesuai:
Berita opini adalah berita yang menyampaikan pendapat atau opini tentang suatu peristiwa atau isu, dan diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 terkait kebebasan berpendapat. Pasal ini menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pikirannya, tetapi dengan tetap menghormati hak orang lain dan tunduk pada hukum.
Elaborasi:
Kebebasan Berpendapat:
Pasal 28E UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapatnya secara bebas. Ini termasuk hak untuk menyampaikan opini melalui tulisan, termasuk dalam berita.
Penyampaian Opini dalam Berita:
Berita opini menyampaikan pendapat atau interpretasi pribadi atau kelompok tentang suatu peristiwa atau isu.
Hormati Hak Orang Lain:
Dalam menyampaikan opini, seseorang harus menghargai hak dan kebebasan orang lain, serta tidak melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Tunduk pada Hukum:
Kebebasan berpendapat diatur oleh undang-undang dan harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, seperti terkait pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Contoh Pelanggaran:
Penyebaran berita bohong atau hoax yang menimbulkan kerusuhan dapat dijerat pidana, misalnya melalui Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
Peranan Pers:
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.
Untuk kedepannya kami akan melakukan wartawan tersebut ke pihak hukum terkait ungkap Rudi. (AR – BI)






