Ketua LSM PENJARA Kabupaten Siak Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

KABUPATEN SIAK | Tran7riau.com

Koto Gasib Ketua LSM Ditangkap beserta istri dan satu rekannya serta barang bukti saat diamankan Sat Narkoba Polres Siak, Sangat lah di Sayangkan Bukan memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat tentang bahaya Nya Narkoba, malahan Satu di antara Nya salah satu Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di kabupaten Siak terlibat penyalahgunaan Narkoba.

AKP. Riza Effyandi, S.H,M.H, Dalam memberi keterangan tertulis menyampaikan ” Pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib dirinya (Kasat Narkoba red) mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di KM.11 Dusun Batu Ampar RT.011 RW.004 KAMP. Tasik Seminai Kec. Koto Gasib Kab. Siak”

“,Mendapat kan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP. RIZA EFFYANDI, S.H, M.H. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA. JHON HENDRO NAPITUPULU untuk melakukan penyelidikan, kemudian tepat Pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib personil Satuan Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di KM.11 Dusun Batu Ampar RT.011 RW.004 KAMP. Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dan berhasil mengamankan Dua orang laki-laki yang mengaku bernama FS (41), SH(47) dan 1 Orang perempuan yang mengaku bernama RK yang merupakan istri FS , yang berada di dalam rumah”

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. SH ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merek Coffee, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar FS alias FERI dan Sdri, RK (27) alias ATUL ditemukan 10 paket Narkotika Jenis sabu yang diletakkan di bawah kasur.

Setelah itu dilakukan interogasi kepada saudara FS alias FERI bahwa benar 10 paket diduga Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Saudara WR (DPO).

Kini ke tiga tersangka FS als Feri, SH dan RK alias Atul berserta barang bukti 11 paket Narkotika Jenis sabu, 1 pack plastik Klip bening,6 lembar tisu,1 buah kertas warna merah, 1 buah kotak rokok merek coffee,1 unit HP Realme warna hitam,1 unit HP OPPO warna ungu, 2 lembar uang pecahan Rp. 100.000-,(seratus ribu Rupiah),5 lembar uang pecahan Rp. 50.000-,(lima puluh ribu Rupiah),1 lembar uang pecahan Rp. 20.000-,(dua puluh ribu Rupiah), 5 lembar uang pecahan Rp. 10.000-, (sepuluh ribu Rupiah), 6 lembar uang pecahan Rp. 5.000-,(lima ribu rupiah),1 buah dompet warna hitam, 2 buah pipet yang sudah dimodifikasi,1 Unit sepeda motor Vario warna merah Dengan Nopol BM 4145 SAN.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Siak juga menyampaikan untuk tindak lanjut terhadap ke Tiga tersangka” Melaksanakan Gelar Perkara ,Menimbang BB ke Pegadaian, Membawa BB ke LABFOR Cabang Pekanbaru,Kemudian berkoordinasi dengan JPU (FP).

Dengan ini kami meminta kepada seluruh pihak fungsionalitas para awak media wartawan pers serta keseluruhannya mari lah kita saling menjaga dan menghindari dari pemakaian serta melakukan Penyalahgunaan narkoba dari barang haram tersebut.(A.Rustandi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *