PERANAP, INHU | TRAN7RIAU.com
(28/08/2026) – Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Di bawah kepemimpinan Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, S.H., M.H., M.Si., jajaran Polsek Peranap berhasil berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba di lokasi berbeda hanya dalam kurun waktu dua hari berturut-turut.
Pengungkapan beruntun ini bermula dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat yang resah terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Peranap dan sekitarnya. Respon cepat atas aduan warga tersebut, Kapolsek Peranap langsung membentuk dua tim khusus untuk bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan.
Kronologi Pengungkapan:
1. Penangkapan TKP 1: Jalan Poros Desa Peladangan (Kec. Batang Peranap)
Tim 1 yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan, S.H. bergerak menuju Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 11.30 WIB, tim mengantongi informasi bahwa Target Operasi (TO) sedang mengendarai sepeda motor menuju Desa Peladangan dari arah Desa Sitiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Mendapat informasi valid tersebut, pada Kamis (27/08/2026) sekira pukul 00.30 WIB, petugas langsung melakukan penghadangan di Jalan Poros Desa Peladangan. Tim berhasil mencegat dan mengamankan seorang pria berinisial D alias IDEP.
Dari tangan tersangka D, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu
1 unit Handphone merk VIVO warna hitam
1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam
Uang tunai hasil penjualan senilai Rp900.000,-
Dari hasil interogasi, tersangka D mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO berinisial U di Kabupaten Kuansing. Tim sempat melakukan pengejaran ke rumah inisial U di Desa Sitiang, Kec. Pucuk Rantau, namun rumah target sudah dalam keadaan kosong.
2. Penangkapan TKP 2: Dusun Sungai Kunyit, Desa Semelinang Darat (Kec. Peranap)
Di tempat terpisah, Tim 2 yang dipimpin oleh Kanit Sabhara IPDA R.Z. Damanik, S.H. melakukan penyisiran dan penyelidikan di wilayah Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap.
Pada Kamis (27/08/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB, tim berhasil menggerebek dan mengamankan seorang pria berinisial B di Dusun Sungai Kunyit. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup lengkap, antara lain:
5 plastik klip berisi narkotika
1 pak plastik klip kosong
1 buah sendok sabu
1 potong plastik warna hitam
1 wadah/tempat minyak rambut warna hitam
1 kotak rokok
1 unit HP merk VIVO warna violet
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp670.000,-
3. Penangkapan TKP 3: Desa Semelinang Darat (Kec. Peranap)
Tidak berhenti sampai di situ, petugas langsung melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka B. Hanya berselang setengah jam, yaitu pada Kamis (27/08/2026) sekira pukul 23.30 WIB, Tim 2 kembali membuahkan hasil dengan mengamankan tersangka lainnya berinisial P di Desa Semelinang Darat.
Dari tangan tersangka P, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
1 plastik klip berisi narkotika
1 plastik bening bungkus rokok
2 bungkus plastik klip sisa pemakaian sabu
1 kotak rokok
1 unit HP merk Infinix warna hitam
Uang tunai hasil penjualan senilai Rp175.000,-
Diserahkan ke Satnarkoba Polres Inhu
Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, S.H., M.H., M.Si. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan 3 kasus narkoba dalam kurun waktu singkat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta wujud nyata sinergitas antara kepolisian dan masyarakat yang peduli akan lingkungannya.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Inhu untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Pihak Polsek Peranap juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan, khususnya terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.










