Indragiri Hulu|Tran7riau.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, SH., MH., memimpin langsung pengecekan, pemantauan, dan pengamanan barang sitaan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dan Korporasi dengan tersangka PT. Duta Palma. Pengecekan ini dilakukan di 12 titik yang tersebar di berbagai lokasi guna memastikan bahwa barang-barang tersebut tetap dalam kondisi baik dan tidak mengalami perubahan bentuk, perpindahan, ataupun penyalahgunaan.
Salah satu barang sitaan yang dicek adalah 20 unit kapal yang saat ini dititipkan kepada PT. Delimuda Nusantara di Sungai Indragiri, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa seluruh kapal tersebut dalam keadaan baik dan tidak berubah bentuk ataupun berpindah tangan.
Selain itu, Kajari Inhu, bersama tim yang terdiri dari Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango, SH., Kasi Intelijen Muhammad Ulinnuha, SH., Kasi Datun Samuel Pangaribuan, SH., Kasi BB M. Ali Nurhidayatullah, SH., dan pihak terkait lainnya seperti Pemerintah Desa, Babinsa, serta Babinkamtibmas setempat, juga melakukan pengecekan terhadap sembilan barang sitaan berupa tanah kebun kelapa sawit beserta bangunan di atasnya yang tersebar di beberapa lokasi.
Diantara lain, 1. Perkebunan kelapa sawit seluas ±14.144 Ha di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida dan Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu. 2. Pabrik kelapa sawit di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu. 3. Tanah perkebunan kelapa sawit seluas ±5.381 Ha di Desa Kelesa dan Ringin, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu. 4. Tanah perkebunan kelapa sawit seluas ±3.792 Ha di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu. 5. Perkebunan kelapa sawit seluas ±6.132 Ha di Desa Penyaguan dan Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu. 6. Perkebunan kelapa sawit seluas ±3.000 Ha di Desa Penyaguan dan Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu. 7. Tanah perkebunan kelapa sawit seluas 6.417,90 Ha di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu. 8. Perkebunan kelapa sawit seluas ±1.551 Ha di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. 9. Pabrik kelapa sawit di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh barang sitaan dalam kondisi baik, tidak berubah bentuk, tidak hilang, tidak berpindah, dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah preventif untuk menghindari konflik sosial pasca penyitaan barang bukti dalam kasus ini, Kajari Indragiri Hulu akan membentuk Satuan Tim Terpadu. Tim ini akan melibatkan berbagai unsur perangkat daerah guna mendukung proses hukum dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah tersebut.
Kajari Indragiri Hulu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan atau aksi yang melanggar peraturan perundang-undangan. (B.Irianto)






