INHU | Tran7riau.com
Pada hari Rabu (15/11/2023) sekira pukul 10:00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kegamaan dan Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Indragiri Hulu bersama instansi terkait.
Kegiatan PAKEM ini merupakan Kegiatan Rutin Tahunan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI sehubungan dengan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI yang diatur dalam Pasal 30 ayat 3 UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diperbaharui melalui UU RI No. 11 Tahu 2021 yaitu menyelenggarakan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan kedaulatan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Romiyasi, S.H. selaku Ketua Tim PAKEM Kab. Indragiri Hulu dalam sambutannya menyampaikan mengenai mengenai pentingnya Kerukunan antar umat beragama dan toleransi karena Indonesia merupakan Negara yang besar dan terdiri dari Ribuan Suku dan bermacam macam Agama, maka dari itu perlu dilakukan Pengawasan mengingat kejadian ataupun konflik yang berkaitan dengan Aliran Sesat yang terjadi belum lama ini, sehingga Pencegahan dini dan Deteksi dini dapat dilakukan jika terdapat indikasi Aliran Kepercayaan Masyarakat yang menyesatkan.
Adapun Keanggotaan Tim PAKEM melibatkan sinergitas dan kerja sama dari beberapa instansi di Kabupaten Indragiri Hulu yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Sekretariat Daerah Pemerintah Kab. Indragiri Hulu Polres Indragiri Hulu, Kodim 0302 Inhu, Kantor Kementrian Agama Kab. Indragiri Hulu, Badan Intelijen Daerah Indragiri Hulu MUI Kab. Indragiri Hulu, FKUB Kab. Indragiri Hulu, Kesbangpol Kab. Indragiri Hulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Indragiri Hulu, serta Bagian Hukum Setda Kab. Indragiri Hulu yang dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Kep-10/L.4.12/Dsb.2/11/2023 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023.
“Pembentukan Tim PAKEM Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu ini dilakukan berdasarkan dari Peraturan Kejaksaan Nomor : PER-05/A/JA/ 2019 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Kegamaan dan kedepannya kita akan selalu berkoordinasi serta menghimpun informasi dari masyarakat bila memang ada Aliran Kepercayaan yang menyimpang dari ajaran atau berusaha memecah belah persatuan bangsa”, ujar Kasi Intelijen Muhammad Ulinnuha, (Tim)
Tran7riau.com A.Rustandi