Kami Akan Kembali Ajukan Ulang Dan Berharap Tahapan Sidang Harus Sesuai Prosedur

RENGAT | Tran7riau.com

Sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Rengat kali ini agak berbeda dengan perkara lainnya. Bahkan, perkara itu lebih banyak diungkapkan disejumlah group WhatsApp.

Sehingga anggota group dari berbagai unsur dan latar belakang, bisa memberikan penilaian yang beragam atas perkara tersebut. Karena seakan memojokkan PN Rengat. Sementara perkara itu masih dinilai dan tergolong biasa yakni sidang perdata tentang tanah.

Perkara perdata yang selalu diunggah melalui group WhatsApp itu dilakukan penggugat yakni Priyayong Oktaris yang biasa dipanggil Ayong warga Rengat. “Saya mengunggah perkara yang saya hadapi itu agar hukum berjalan lurus dan berpihak kepada kebenaran,” ujar Ayong, Kamis (3/10/2024).

Ayong warga Rengat menjelaskan, dalam perkara perdata itu menggugat atas nama orang per orang dan instansi. Diantara tergugat itu diantaranya, atas nama Mastur dan Indrawati serta BPN.

Dalam perkara itu sebutnya, dirinya memiliki lahan di Jalan Lintas Timur Desa Talang Jering Kecamatan Rengat Barat seluas 2,6 Ha. Namun ketika akan digarap, ada seseorang yakni Mastur yang juga warga Rengat, mengaku memiliki lahan di daerah itu.

Setelah dilakukan berbagai upaya penyelesaian, namun tidak kunjung selesai. Bahkan, antar pihak tetap saja bersikeras dengan surat kepemilikan dan argumen masing-masing.

Sehingga dengan kondisi itu, dirinya mengajukan sidang perdata dengan perkara nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Rgt. “Ketika sidang itu, saya menilai ada kejanggalan,” ungkapan.

Setelah sidang berjalan, dirinya menilai ada proses persidangan yang tertinggal atau terlupakan. Dimana, sidang itu tidak ditempuh atau tidak ada tahap sidang lapangan.

Ketika akan memasuki sidang tahap putusan, sidang lapangan tidak kunjung diagendakan. “Saya sempat keluar sebelum sidang selesai. Ini saya lakukan sebagai bentuk penolakan jelang putusan agar sidang lapangan dapat diagendakan,” ungkapnya.

Setelah putusan sidang dilakukan majelis hakim pada Rabu (2/10) dengan putusan tidak dapat diterima atau Niet ontvankelijke verklaard (NO). “Atas puutusan NO, saya kembali akan ajukan ulang tapi berharap tahapan sidang harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Dalam pada itu, juru bicara PN Rengat, Petrus Arjuna Sitompul SH mengatakan bahwa sidang perkara perdata antara Priyayong dengan tiga tergugat Mastur, Indrawati serta BPN sudah diputus majelis hakim.

“Perkara itu sidang oleh tiga hakim dengan hakim Ketua Adityas Nugraha SH dibantu dua hakim anggota, Wan Fery Padly SH dan Santi Puspita SH,” ucapnya.

Sidang perdana itu sebutnya, sudah berjalan sesuai prosedur dan ketentuannya. Bahkan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat dilaksanakan pada hari Jumat (26/7) lalu. “Berdasarkan sistim informasi penelusuran perkara yang saya cek, proses persidangan sudah berjalan ketentuannya,” terangnya.

Budi Irianto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *